TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Verifikasi lapangan usulan hutan adat di tiga wilayah masyarakat hukum adat di Malinau, Kalimantan Utara ( Kaltara ), mencatat rekor keterlibatan personel terbanyak sepanjang sejarah pelaksanaan di daerah.
Pelaksanaan verifikasi ini merupakan program Subdirektorat Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA) Kementerian Perhutanan, yang menyasar wilayah Punan Adiu, Abai Sembuak, dan Long Ranau, dengan melibatkan puluhan pihak lintas sektoral.
Tingginya jumlah personel, disesuaikan dengan luasnya cakupan bentang alam, serta kebutuhan pendalaman objek dan subjek di tiap wilayah komunal.
Selama di lapangan, rombongan dibagi menjadi dua kelompok besar, yakni tim subjek yang menggali informasi tokoh masyarakat, dan tim objek yang mengidentifikasi batas lanskap wilayah.
Ketua Tim Verifikasi Lapangan Usulan Hutan Adat Kemenhut untuk Malinau, Soeryo Adiwibowo, mengungkapkan komposisi personel gabungan kali ini tergolong sangat komplit dan berskala besar.
"Kami laporkan bahwa seluruh anggota tim terpadu jumlahnya ini sampai 78 orang.
Jadi ini rekor juga bagi kami yang sering melakukan verifikasi hutan adat," ungkap Soeryo Adiwibowo, saat Exit Meeting Verifikasi di Malinau, Senin, (25/5/2026).
Puluhan anggota tersebut terdiri dari perwakilan Kementerian Kehutanan, pemerintah provinsi, Pemerintah Kabupaten Malinau, hingga mitra organisasi sipil dan akademisi dari tiga universitas.
Baca juga: Dukung Peran dan Eksistensi Masyarakat Hukum Adat, Pemprov Kaltara: 5 Usulan sudah Masuk ke Pusat
Pengamatan bentang alam di lapangan turut menggunakan instrumen pengamatan nirkabel seperti drone guna meninjau batas koordinat spasial secara lebih akurat.
Proses identifikasi fisik bentang alam tersebut didampingi langsung oleh para generasi muda, serta tetua adat setempat, yang masih sanggup menempuh medan terjal.
"Jadi naik bukit, turun lembah, dan sebagainya, ini merupakan suatu perjalanan yang menantang," katanya.
Seluruh temuan terkait delineasi batas wilayah dan data wawancara dari puluhan personel lapangan ini, selanjutnya akan dirumuskan menjadi draf laporan kepada kementerian terkait.
(*)
Penulis : Mohammad Supri