Petani Jagoan di Muba Ini Bikin Polisi Narkoba Polda Sumsel Turun Tangan, TKP di Warung Pecel Lele
Welly Hadinata May 25, 2026 01:27 PM

SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba asal Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) berinisial RS (27).

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti narkotika berupa sabu seberat 109,05 gram dan 100 butir pil ekstasi.

Tersangka yang dikenal jagoan ini ditangkap dalam operasi undercover buy atau penyamaran sebagai pembeli yang dilakukan petugas di wilayah Desa Lumpatan II, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel, Kamis (21/5/2026) malam.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Yulian Perdana, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah Sekayu dan sekitarnya.

“Petugas berhasil menangkap RS yang diketahui berprofesi sebagai petani dan diduga berperan sebagai pengedar narkotika lintas wilayah,” ujar Yulian, Senin (25/5/2026).

Dalam proses penyamaran, petugas menjalin komunikasi intensif dengan tersangka dan perantara untuk menyepakati transaksi narkotika senilai Rp100 juta.

Lokasi transaksi kemudian diarahkan ke sebuah warung makan pecel lele di Jalan Lintas Betung–Sekayu, Desa Lumpatan II.

Saat transaksi berlangsung, tersangka RS bersama dua rekannya datang menemui petugas yang menyamar sebagai pembeli. Setelah barang bukti diserahkan, tim Ditresnarkoba langsung melakukan penyergapan.

“Tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan, sementara dua rekannya melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” katanya.

Polisi kini masih melakukan pengembangan guna memburu dua pelaku lain yang diduga merupakan bagian dari jaringan pengedar narkoba lintas wilayah di Sumsel.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman berat.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.