- Kisah calon pengantin wanita kabur di Pati, Jawa Tengah akhirnya menemui babak akhir.
Nayla Anik Setiyawati si calon pengantin wanita telah berhasil ditemukan.
Ia ditemukan bersama kekasihnya, Davin Febriansyah di sebuah hotel daerah Jepara.
Mereka kemudian dibawah pulang ke Pati oleh pihak kepolisian.
Mediasi pun dilakukan untuk menyelesaikan masalah yang ditimbulkan.
Proses mediasi dilakukan dalam dua tahap.
Tahap pertama mempertemukan pihak Nayla dengan pihak Muhammad Mussalim selaku calon pengantin pria.
Sementara mediasi tahap kedua mempertemukan pihak Nayla dengan pihak Davin Febriansyah.
Dua mediasi tersebut menghasilkan dua kesepakatan perihal kompensasi atas kerugian yang dialami akibat pembatalan pernikahan.
Lantas berapa jumlah kompensasi yang harus dibayar pihak Nayla kepada pihak Muhammad Mussalim?
Akhir Kisah Calon Pengantin Wanita Kabur
Kasus kaburnya seorang calon pengantin perempuan di Desa Tajungsari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, mulai menemui titik terang setelah pihak kepolisian memediasi seluruh pihak yang terlibat.
Si calon mempelai perempuan bernama Nayla Anik Setiyawati (19) yang kabur bersama pria lain yang merupakan kekasihnya, Davin Febriansyah (18), telah dijemput polisi dan dipertemukan dengan pihak-pihak terkait di Mapolsek Tlogowungu.
Kapolsek Tlogowungu, AKP Mujahid menjelaskan, setelah menjemput kedua sejoli tersebut di Jepara pada Sabtu (23/5/2026), pihak kepolisian langsung melakukan pemeriksaan intensif.
Pada malam harinya, atas permintaan dari pihak-pihak terkait, polisi memfasilitasi proses mediasi guna menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan.
Mediasi dilakukan dalam dua tahapan terpisah. Tahap pertama melibatkan Muhammad Mussalim (32) selaku calon mempelai pria yang ditinggalkan bersama keluarganya, dengan pihak keluarga dari Nayla.
Dari mediasi tersebut, pihak keluarga Salim menuntut kompensasi atas kerugian yang dialami akibat pembatalan pernikahan.
"Di dalam kesepakatan tersebut, Muhammad Mussalim dan keluarganya minta ganti rugi Rp30 juta kepada pihak keluarga Nayla dan akan dibayar pada 15 Juni 2026," ujar AKP Mujahid, Minggu (24/5/2026).
Selanjutnya, mediasi kedua dilakukan antara pihak keluarga Nayla dengan Davin Febriansyah, pria yang membawa kabur Nayla menjelang akad nikah.
Dalam pertemuan tersebut, pihak keluarga Nayla melayangkan tuntutan ganti rugi material yang cukup besar kepada Davin.
AKP Mujahid memaparkan, disepakati bahwa pihak keluarga Nayla meminta ganti rugi Rp70 juta.
Uang ganti rugi itu untuk mengganti biaya pernikahan yang sudah dikeluarkan Sugiyanto, ayah kandung Nayla.
Pembayaran tersebut disepakati akan dicicil oleh pihak Davin sebesar Rp4 juta setiap bulan.
Selain itu, Davin juga menyatakan bersedia membantu semampunya kepada pihak keluarga Nayla untuk membayar ganti rugi kepada Salim.
Tak hanya urusan ganti rugi materi, mediasi kedua ini juga menghasilkan komitmen serius terkait hubungan Davin dan Nayla ke depan.
Pihak keluarga pria yang membawa kabur tersebut menyatakan kesiapan untuk bertanggung jawab dengan menikahkan Davin dan Nayla.
"Davin menyatakan sanggup menikahi Nayla dalam waktu secepatnya," tandas AKP Mujahid.
(*)