Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo
MALTENG,TRIBUNAMBON.COM - Sebanyak 902 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tengah dipastikan segera menerima upah mereka setelah pemerintah mendapat persetujuan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Diketahui, total PPPK Paruh Waktu di lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah mencapai 1.749 pegawai.
Baca juga: DPRD Jamin Dalam Waktu Dekat Upah PPPK Paruh Waktu di Malteng Dibayarkan
Baca juga: Satlantas Polresta Ambon Gelar Lomba Band Pelajar Sambut Hari ke-80 Bhayangkara
Namun hingga kini, ratusan pegawai tersebut belum menerima pembayaran upah.
Pelaksana Tugas Kepala Disdikbud Maluku Tengah, Husein Mukaddar, mengatakan pembayaran upah bagi 902 PPPK Paruh Waktu di sektor pendidikan akan menggunakan alokasi Dana BOS sesuai relaksasi dari pemerintah pusat.
“Hal itu sesuai Surat Relaksasi Penggunaan Dana BOS yang diterbitkan Kemendikdasmen,” ujar Husein Mukaddar, Senin (25/5/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan tersebut, maksimal 20 persen Dana BOS Reguler dapat dialokasikan untuk satuan pendidikan negeri, sementara sekolah swasta diperbolehkan menggunakan hingga 40 persen anggaran BOS untuk pembayaran honor.
Kebijakan itu mengacu pada surat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 8424/B/MDM.C/PR.04.01/2026 yang ditandatangani Direktur Jenderal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto.
Surat tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan relaksasi penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun Anggaran 2026 yang diajukan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah kepada pemerintah pusat.
Dalam surat itu dijelaskan bahwa permohonan relaksasi disetujui setelah mempertimbangkan kondisi fiskal Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah serta kebutuhan pembiayaan honor guru dan tenaga kependidikan yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Husein juga meminta sekolah-sekolah yang memiliki kelebihan PPPK Paruh Waktu segera melaporkan kondisi tersebut ke Dinas Pendidikan agar dapat dilakukan penyesuaian.
“Bagi sekolah-sekolah yang kelebihan PPPK Paruh Waktu diharapkan segera melapor ke kami untuk dilakukan penyesuaian,” katanya.
Untuk diketahui dimaksud Persetujuan dengan ketentuan yang dimaksud:
a. Penggunaan Dana BOSP untuk pembiayaan honor guru dan tenaga kependidikan non-ASN dan ASN sebagaimana diangkat berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 paling banyak 20 persen dari alokasi Dana BOS Reguler untuk satuan pendidikan negeri dan 40 % untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, dengan tetap memenuhi persyaratan lainnya sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP.
b. Penggunaan Dana BOSP untuk pembiayaan honor guru dan tenaga kependidikan sebagaimana huruf a berlaku maksimal sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2026.
c. Memfasilitasi satuan pendidikan dalam melakukan penyesuaian rencana kegiatan dan anggaran satuan pendidikan.
d. Menjamin tidak terjadi pengurangan layanan pendidikan.
e. Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tengah tetap mengupayakan pemenuhan pembiayaan honor guru dan tenaga kependidikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
f. Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tengah agar memastikan akuntabilitas pembiayaan honor guru dan tenaga kependidikan sebagaimana huruf a oleh satuan pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan melibatkan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) wilayah setempat. (*)