Tak Sampai 24 Jam, Personel Resmob Polres Tarakan Bekuk Pelaku Pembobolan Mesin ATM, Pakai Gerinda
Junisah May 25, 2026 04:14 PM

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Tidak sampai 24 jam, pelaku kasus tindak pidana pembobolan mesin ATM (Anjungan Tunai Mandisi) salah satu bank di Tarakan Kalimantan Utara berhasil diringkus personel Resmob Polres Tarakan.

Kapolres Tarakan, AKBP Erwin S. Manik melalui Kasi Humas Polres Tarakan, Iptu Rusli mengatakan, kasus pencurian mesin ATM tersebut bermula dari laporan pihak perbankan  yang melaporkan dugaan percobaan pencurian disertai perusakan mesin ATM di Jalan Jenderal Sudirman RT 04, Kelurahan Pamusian, Kecamatan Tarakan Tengah, Tarakan.

"Peristiwa itu diketahui pada Sabtu, 23 Mei 2026 sekitar pukul 06.00 Wita, saat pelapor menerima informasi dari monitoring pusat Bank Muamalat mesin ATM dalam kondisi offline," beber Iptu Rusli.

Setelah dilakukan pengecekan ke lokasi, ditemukan sejumlah kerusakan pada mesin ATM, di antaranya pintu ruang ATM rusak, layar monitor retak, serta pintu brankas ATM mengalami kerusakan akibat dipotong oleh pelaku.

Baca juga: KPP Pratama Tarakan Kaltara Tanggapi Pembobolan Rekening, Harap Masyarakat Waspada Modus Penipuan

Kemudian,  pihak bank melakukan pengecekan rekaman CCTV dan mendapati seorang laki-laki diduga melakukan aksi percobaan pencurian sekaligus pengrusakan terhadap mesin ATM tersebut.

"Akibat kejadian itu, pihak Bank Muamalat Tarakan mengalami kerugian sekitar Rp15 juta," beber Iptu Rusli.

Kemudian selanjutnya, berdasarkan hasil penyelidikan Tim Resmob Sat Reskrim Polres Tarakan melalui rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial A P. Identitasnya, pria inisial AP ini kelahiran Tugomulyo, 15 Oktober 1985, yang berdomisili di Jalan Anggrek, Kampung Bugis, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat. 

Ternyata setelah ditelusuri, pelaku diketahui merupakan residivis kasus pembobolan toko mainan. Ia melanjutkan lagi, setelah melakukan pencarian intensif, pada Minggu, 24 Mei 2026 sekitar pukul 05.00 Wita, Tim Resmob berhasil mengamankan pelaku di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di depan Dealer Honda Semoga Jaya, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat.

"Saat itu pelaku diduga hendak kembali melakukan aksi pembobolan," lanjutnya.

Kemudian,  dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pengrusakan dan percobaan pencurian di ATM Bank Muamalat. 

Selain itu, pelaku juga mengakui pernah melakukan pembobolan di Toko Roti Boy yang berada di kawasan THM samping KFC Tarakan.

Baca juga: Pelaku Pembobolan Toko Emas di Pasar Maleo Baru Belum Tertangkap, Polres Kubar Lakukan Penyelidikan 

Ia menambahkan, petugas selanjutnya melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan barang bukti yang sebelumnya dibuang pelaku di semak-semak sekitar wilayah Karang Anyar. " Barang buktinya berupa satu unit gerinda merk RYU warna hijau dan satu buah besi man atau pembengkok besi sepanjang kurang lebih 75 sentimeter," lanjutnya.

Lebih lanjut IPTU Rusli menambahkan, saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tarakan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. 

Atas perbuatan pelaku, terancam dipersangkakan melanggar Pasal 477 KUHPidana Jo Pasal 17 Ayat (1) KUHPidana subsider Pasal 476 Jo Pasal 17 Ayat (1) KUHPidana atau Pasal 522 KUHPidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Sejauh ini, tindakan yang telah dilakukan penyidik di antaranya mengamankan terlapor, memeriksa korban, memeriksa saksi-saksi, serta melakukan pemeriksaan terhadap terlapor. 

"Sementara itu, rencana tindak lanjut penyidik meliputi pelaksanaan gelar naik sidik perkara dan gelar penetapan tersangka.Polres Tarakan juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar," pungkasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.