Polisi Temukan Proyektil Bersarang di Wajah Korban
soni yuntavia May 25, 2026 08:19 PM

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Korban penembakan, Dedi Christian Agung (DCA), mengalami luka tembak di bagian wajah dengan satu proyektil peluru berukuran 9 mm bersarang sebelum akhirnya meninggal dunia.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Indra Hermawan, mengatakan temuan tersebut diperoleh setelah pihak kepolisian berkoordinasi dengan tim kedokteran forensik.

“Setelah kami berkoordinasi dengan pihak kedokteran forensik, ditemukan satu proyektil di bagian wajah atau kepala korban,” ujar Kombes Pol Indra Hermawan saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Senin (25/5/2026).
Polisi juga masih mendalami asal-usul senjata api yang digunakan pelaku dalam aksi penembakan tersebut.

“Termasuk senpi tersebut yang dibawa oleh tersangka FJP masih kami dalami,” tambahnya.
Pelaku penembakan diketahui bernama Fajar Jaya Putra. Ia diduga menembak korban dengan motif penagihan utang sebesar Rp1 juta.

Menurut keterangan polisi, tersangka mendatangi tempat usaha korban untuk menagih utang yang belum dibayar. Namun, pertemuan itu berujung keributan antara keduanya.

“Tersangka datang ke tempat usaha korban kemudian melakukan penagihan terhadap utang korban sebesar Rp1 juta,” kata Indra.
Dalam pertengkaran tersebut, tersangka kemudian mengeluarkan senjata api dan menembak korban.

“Motifnya pelaku menagih utang kepada korban karena tidak dibayar,” jelasnya.
Akibat tembakan tersebut, korban terjatuh dan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Kasus ini kini masih dalam penanganan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung untuk mendalami kepemilikan senjata api serta proses hukum terhadap tersangka.

( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.