Hakim MK: Syarat Keterwakilan Perempuan 30 Persen di Pemilu Tak Pernah Terpenuhi Parpol
Adi Suhendi May 25, 2026 08:24 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut keterwakilan perempuan 30 persen dalam Pemilu tidak pernah terpenuhi. 

Hal tersebut yang jadi satu pertimbangan MK dalam putusan Undang-Undang Pemilu untuk permohonan nomor 128/PUU-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Senin (25/05/2026).

Melalui permohonan tersebut, kini partai politik (parpol) harus memenuhi syarat keterwakilan perempuan 30 persen dalam Pemilu. 

Jika tidak terpenuhi, parpol akan langsung gugur dan tidak bisa ikut pemilu di daerah pemilihan atau dapil mereka. 

Dalam pertimbangannya, Hakim MK, Arsul Sani menyoroti statistik kependudukan antara laki-laki dan perempuan.

Data Badan Pusat Statistik 2026 menunjukkan laki-laki berjumlah 144.864.000 dan perempuan berjumlah 142.334.300 sebagaimana diakses pada tanggal 15 Mei 202.

Baca juga: BREAKING NEWS MK: Tak Penuhi Keterwakilan Perempuan 30 Persen, Parpol Disanksi Gugur Tak Ikut Pemilu

Angka tersebut menunjukkan tidak terdapat perbedaan jumlah yang mencolok atau tajam antara laki-laki dan perempuan. 

"Namun demikian, di sisi lain, jumlah atau angka atau persentase keterwakilan perempuan pada lembaga perwakilan, in casu DPR/DPRD, justru menunjukkan perbedaan tajam," kata Arsul dalam sidang. 

"Bahkan, hingga saat ini perihal jumlah, angka, persentase keterwakilan perempuan tidak pernah mencapai angka paling sedikit 30 persen," lanjut dia.

Karena itu, dalam konteks permohonan ini, pengaturan affirmative action sebagai bentuk diskriminatif positif dengan maksud meningkatkan jumlah atau persentase keterwakilan perempuan di lembaga perwakilan menjadi suatu keniscayaan.

Baca juga: MK Putuskan Parpol Gugur jika Tak Penuhi Kuota Caleg Perempuan 30 Persen, PDIP: Bukan Hal Sulit

Sebagai informasi, permohonan nomor 128 dimohonkan empat pemohon perempuan yakni Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila Evanglin, dan Fatati Nailul Munadia.

Dalam sidang sebelumnya, para pemohon menilai Pasal 245 UU Pemilu terbukti menjadi norma yang tidak berdaya atau Lex Imperfecta. 

Hal ini karena faktanya KPU tetap meloloskan partai politik yang tidak memenuhi kuota perempuan dalam Daftar Calon Tetap (DCT).

Bahkan KPU hanya memberikan imbauan administratif tanpa sanksi diskualifikasi, seperti yang terjadi di dapil Trenggalek 2, dapil Tulungagung 6 dan dapil Tulungagung 1 dimana terdapat partai yang hanya mencalonkan satu orang laki-laki.

Kemudian, para Pemohon mendalilkan secara filosofis pengaturan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen bertujuan mewujudkan keadilan dan kesetaraan antara laki-laki dan perempuan agar perempuan turut menjadi subjek dalam pengambilan kebijakan. 

Sedangkan secara sosiologis, perempuan menjadi bagian besar dari pemilih terwakilannya di legislatif masih rendah. Sehingga kepentingannya belum terakomodasi secara optimal.

Pasal 245 UU Pemilu sebelum Putusan MK:

Daftar bakall calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen (tiga puluh persen).

Pasal 245 UU Pemilu setelah Putusan MK:

Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dan dalam hal ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) tidak terpenuhi maka KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilihan umum tersebut pada daerah pemilihan bersangkutan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.