Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Polsek Candipuro berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan.
Tiga pelaku berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolsek Candipuro, Ali Humaeni mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan kehilangan sepeda motor milik warga Desa Trimomukti.
Korban, Vebri Prayoga, kehilangan satu unit sepeda motor Honda Kharisma warna hitam bernomor polisi B 6342 KMC yang terparkir di samping rumahnya pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 03.00 WIB
“Saat kejadian korban sedang tidur. Ketika bangun pagi, sepeda motornya sudah tidak ada,” kata Ali, Senin (25/5/2026).
Baca juga: Dibujuk Polisi, Pelaku Curanmor di Lampung Timur Akhirnya Serahkan Diri Bawa Motor Curian
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 4 juta dan segera melaporkannya ke Polsek Candipuro.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Presisi Polsek Candipuro melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi adanya seseorang yang diduga hendak menjual sepeda motor dengan ciri-ciri serupa milik korban.
Petugas kemudian menangkap tersangka berinisial P (19), warga Kecamatan Candipuro. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui melakukan aksi pencurian bersama tiga rekannya.
Polisi kemudian mengamankan A (19), warga Kecamatan Sidomulyo, dan F (30), warga Kecamatan Candipuro. Sementara satu pelaku lainnya berinisial D masih dalam pengejaran.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui melakukan pencurian bersama tiga rekannya,” ujar Ali.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita dua unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan para pelaku saat beraksi serta satu bilah senjata tajam jenis celurit.
Senjata tajam itu diduga dibawa untuk berjaga-jaga apabila aksi mereka diketahui warga.
Meski para pelaku telah diamankan, sepeda motor milik korban hingga kini belum ditemukan.
Dalam pendalaman kasus, polisi juga menemukan fakta bahwa salah satu tersangka diduga terlibat dalam sejumlah aksi curanmor lain di wilayah Lampung Selatan sejak 2025 hingga 2026.
Selain itu, hasil tes urine terhadap ketiga tersangka menunjukkan hasil positif diduga mengonsumsi narkotika jenis sabu. Dari pengakuan mereka, hasil pencurian digunakan untuk membeli minuman keras dan narkoba.
Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Candipuro untuk proses hukum lebih lanjut.
Para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
(Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus)