Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri mengungkapkan bahwa terdapat oknum anggota polisi dalam kasus dugaan peredaran narkoba di B Fashion Hotel, Jakarta Barat.

Anggota polisi itu berinisial AFH selaku pengunjung B Fashion Hotel, yang diringkus dalam penggerebekan di hotel tersebut dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Iya, oknum Polri. Kami tidak tutupi oknum (yang terlibat, red.)," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso kepada awak media di Jakarta, Senin.

Ia mengatakan bahwa saat ini anggota polisi tersebut sudah ditindak secara etik dan pidana.

Sebelumnya, Eko Hadi mengungkapkan bahwa diduga terjadi peredaran ekstasi dan vape etomidate di B Fashion Hotel secara diam-diam oleh beberapa karyawan dan pengunjung yang menyediakan narkotika di luar dari manajemen.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap pihak manajemen B Fashion Hotel dan The Seven Spa, diketahui bahwa pihak yang berada dalam struktur operasional tempat usaha mengetahui adanya aktivitas penggunaan narkoba tersebut," ucapnya.

Dalam kasus ini, secara keseluruhan terdapat 14 orang tersangka, dengan enam orang di antaranya adalah pengunjung hotel. Selain itu, ditetapkan pula tiga orang dalam daftar pencarian orang (DPO).

Total barang bukti narkoba yang berhasil disita dalam penindakan ini adalah ekstasi sebanyak 16 butir dan vape etomidate sebanyak 111 buah. Apabila dikonversikan, jumlah jiwa yang berhasil diselamatkan dari pengungkapan ini sebanyak 127 jiwa.

Eko Hadi juga mengungkapkan bahwa narkoba yang telah diedarkan di B Fashion Hotel selama 12 tahun beroperasi diperkirakan berupa ekstasi sebanyak 328.500 sampai 657.000 butir dengan nilai Rp328 miliar hingga Rp675 miliar dan vape etomidate sebanyak 21.900 sampai 54.750 buah senilai Rp65 miliar hingga Rp164 miliar.

"Konversi jiwa yang diduga sudah mengonsumsi narkoba ekstasi dan vape etomidate di B Fashion diperkirakan sekitar 339.450 sampai 684.375 jiwa," ucapnya.