TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PANCORAN MAS – Sepak terjang komplotan pencuri kendaraan bermotor (curanmor) bersenjata api yang kerap meresahkan warga Depok akhirnya menemui titik akhir.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Depok berhasil menggulung empat anggota sindikat ini, dengan dua di antaranya harus merasakan timah panas petugas.
Penangkapan dramatis ini berlangsung di kawasan Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor, pada Sabtu (23/5/2026).
Baca juga: Heboh Teror Pocong Gentayangan di Depok, Polisi Pastikan Hoaks
Dua pelaku utama berinisial AR dan AS terpaksa dilumpuhkan hingga pincang lantaran nekat memberikan perlawanan dan mencoba kabur saat proses pengembangan kasus.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Made Gede Oka, mengungkapkan bahwa AR dan AS adalah 'pemetik' atau eksekutor lapangan yang selalu membekali diri dengan senjata api rakitan. Keduanya bukanlah pemain baru di dunia hitam ini.
“Kedua pelaku ini juga merupakan residivis yang pernah dihukum di kota lain,” kata Oka saat merilis kasus tersebut di Mapolres Metro Depok, Senin (25/5/2026).
Selain duo eksekutor, polisi juga meringkus AH dan ZS. Keduanya berperan sebagai penadah yang bertugas menampung motor-motor hasil curian, lalu menjualnya ke luar kota dengan cerdik menggunakan jasa ekspedisi.
Incar Motor Parkir dan Bawa Pistol untuk Berjaga-jaga
Dari tangan sindikat ini, polisi menyita sejumlah barang bukti yang cukup mengerikan. Di antaranya adalah 2 pucuk senjata api rakitan jenis revolver lengkap dengan pelurunya, kunci letter T, 3 unit sepeda motor curian, dan lebih dari 20 pelat nomor kendaraan yang diduga kuat berasal dari motor korban-korbannya.
Terkait cara kerja komplotan ini, AKBP Oka menjelaskan bahwa mereka tidak melakukan pembegalan di jalanan, melainkan mengincar kelengahan pemilik kendaraan.
“Modusnya pelaku menyasar sepeda motor yang sedang terparkir, bukan dengan cara merampas di jalan,” ungkapnya.
Senjata api yang dibawa oleh pelaku diklaim hanya untuk berjaga-jaga apabila aksi mereka ketahuan.
Beruntung, belum ada korban yang terluka akibat tembakan senjata tersebut, meski salah satu korban mengaku sempat melihat pelaku memegang pistol sebelum sempat ditodongkan.
Kini, keempat tersangka harus bersiap menghabiskan waktu yang lama di balik jeruji besi. Polisi menjerat mereka dengan pasal berlapis terkait pencurian dan kepemilikan senjata api ilegal.
“Kami sangkakan pasal 477 tentang pencurian pemberatan dan juga Pasal 306 KUHP tentang menguasai dan menyimpan dan juga memiliki serta menggunakan senjata api, ancaman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.