Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, melayangkan peringatan keras kepada seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
Jihan menegaskan, mulai saat ini pola pikir birokrasi harus diubah total, OPD tidak boleh lagi menyusun dan menjalankan program kerja yang sifatnya sekadar formalitas demi menggugurkan kewajiban administrasi semata.
Pernyataan menohok tersebut disampaikan Jihan saat membuka kegiatan Capacity Building Implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi (SPIP-T) di Gedung Pusiban, Kompleks Kantor Gubernur Lampung, Senin (25/5/2026).
Agenda ini digelar khusus demi mengejar efektivitas dan efisiensi rencana serta anggaran belanja daerah.
Dalam arahannya, Jihan mengingatkan bahwa hari ini pemerintah daerah berada di ruang publik yang sangat terbuka.
Baca juga: Wagub Jihan Soroti Kinerja OPD, Program Pemerintah Harus Tepat Sasaran dan Efektif
Kinerja birokrasi kini diawasi langsung oleh mata masyarakat luas. Oleh sebab itu, setiap rupiah anggaran yang keluar lewat program OPD harus benar-benar memberikan dampak nyata bagi warga, bukan sekadar rapi di atas kertas laporan keuangan.
“Kita hari ini sebagai pemerintah tidak boleh membuat suatu program yang penting buat program, tapi membuat program yang penting,” tegas Jihan, menyentil kebiasaan lama birokrasi.
Menurut Jihan, momen capacity building ini harus menjadi titik balik yang strategis. Bukan cuma untuk formalitas persiapan penilaian maturitas SPIP terintegrasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), melainkan untuk membenahi sistem dari dalam.
Ia meminta agar SPIP tidak lagi dipandang sebelah mata sebagai beban administratif tahunan.
Jihan ingin sistem pengendalian internal ini meresap menjadi budaya kerja sehari-hari sekaligus menjadi ideologi utama dalam tata kelola pemerintahan Provinsi Lampung yang bersih.
Guna mewujudkan hal tersebut, dalam kesempatan itu Wagub Jihan menyampaikan lima arahan utama yang wajib dipatuhi oleh seluruh kepala OPD.
Satu di antara poin krusial yang ia sorot adalah penguatan komitmen pimpinan sebagai motor penggerak utama di setiap instansi.
Menurutnya, seorang kepala dinas atau badan harus memiliki rasa memiliki (sense of belonging) yang tinggi terhadap sistem dan lembaga yang dipimpinnya. Tanpa komitmen kuat dari atasan, perubahan budaya kerja di level bawah mustahil bisa terwujud.
Selain masalah komitmen pimpinan, adik kandung mantan Wagub Chusnunia Chalim ini juga menekankan pentingnya menjaga integritas sejak dalam proses perencanaan hingga eksekusi kinerja di lapangan.
Penerapan manajemen risiko yang berkelanjutan juga wajib dilakukan agar program tidak mangkrak di tengah jalan.
Tak kalah penting, Jihan meminta optimalisasi peran APIP atau Inspektorat jenderal daerah.
Inspektorat tidak boleh lagi sekadar menjadi momok yang menakutkan, melainkan harus menempatkan diri sebagai penjamin mutu (quality assurance) serta rekan konsultasi (consulting partner) bagi OPD yang kebingungan.
Menutup arahannya, Jihan menuntut penanaman budaya akuntabilitas yang ketat bagi seluruh ASN di Lampung.
Seluruh evaluasi dan perbaikan sistem ini dipastikan akan menjadi rapor penentu bagi wajah tata kelola pemerintahan Provinsi Lampung ke depan.
Sementara itu, Inspektur Provinsi Lampung, Bayana, menjelaskan kegiatan tersebut bertujuan menyamakan persepsi asesor sekaligus memperkuat komitmen kepala daerah dan OPD dalam mitigasi risiko program kerja.
Ia menyebut tingkat maturitas SPIP Provinsi Lampung saat ini berada di Level 3 atau kategori terdefinisi dengan skor 3,200.
Sedangkan indeks manajemen risiko berada pada angka 3,073.
“Pemprov Lampung terus mendorong peningkatan kualitas pengawasan internal agar efektivitas pengendalian korupsi semakin optimal,” ujarnya.
Bayana juga mengungkapkan dalam dua bulan terakhir, pengawasan internal berhasil mengoptimalkan pengembalian kerugian keuangan negara hingga hampir Rp 7 miliar.
Selain itu, Pemprov Lampung juga tengah mempercepat penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan (TLHP) BPK serta memperbaiki nilai Survei Penilaian Integritas (SPI) yang pada 2025 tercatat sebesar 69.
Untuk menyelesaikan sejumlah temuan lama yang sulit ditindaklanjuti, Pemprov Lampung akan bekerja sama dengan BPK dan Asisten Datun melalui mekanisme Sidang Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sesuai ketentuan hukum.
Di sisi lain, Pemprov Lampung juga memperluas pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
Setelah keberhasilan RSJ Daerah Provinsi Lampung meraih predikat tersebut, kini sejumlah OPD pelayanan publik termasuk Dinas Pendidikan mulai dipersiapkan menyusul pada awal Juni mendatang.
(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)