TRIBUN-TIMUR.COM, JAKARTA - Kasus hukum yang menjerat Mujiran, seorang kakek yang dituduh mencuri getah karet di Kebun Bergen PTPN I (Persero) Regional 7, berakhir damai.
PTPN I memilih menyelesaikan perkara tersebut melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) dengan mengedepankan sisi kemanusiaan.
Direktur Utama PTPN I, Teddy Yunima Danas, menyatakan bahwa Mujiran telah dibebaskan dari seluruh tuntutan hukum sejak Senin (25/5/2026).
“Alhamdulillah, per hari ini Pak Mujiran telah dibebaskan dari segala tuntutan hukum,” ujar Teddy dalam keterangan resminya.
Menurut Teddy, keputusan tersebut diambil setelah manajemen mempertimbangkan aspek humanis dan kondisi sosial yang terjadi di lapangan.
Langkah itu juga disebut sejalan dengan arahan pemerintah melalui Badan Pengelola (BP) BUMN dan Danantara.
Ia menjelaskan, Kepala BP BUMN sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, sebelumnya menginstruksikan agar BUMN hadir sebagai solusi bagi persoalan sosial dan ekonomi masyarakat.
Sejak kasus ini mencuat, Teddy mengaku telah mengarahkan jajaran PTPN I Regional Lampung untuk mengutamakan penyelesaian secara persuasif dan humanis.
Baca juga: 77 Kasus Narkoba di Maros Berakhir Restorative Justice
Pendekatan restorative justice dinilai menjadi jalan terbaik yang tetap mengedepankan rasa keadilan bagi semua pihak.
PTPN I juga meminta seluruh jajaran manajemen kembali fokus mendukung program pemerintah, termasuk membuka lapangan kerja, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, dan memperkuat program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) bagi masyarakat sekitar.
Sementara itu, Sekretaris Perusahaan PTPN I, Aris Handoyo, mengatakan arahan dari BP BUMN dan Danantara menjadi bukti bahwa BUMN harus hadir untuk masyarakat.
Menurutnya, penyelesaian persoalan dengan mengedepankan nilai kemanusiaan dapat dilakukan tanpa mengabaikan aturan hukum yang berlaku.
Aris menambahkan, PTPN I berkomitmen mengedepankan pendekatan persuasif dan preventif guna mencegah persoalan serupa terjadi di masa mendatang. Langkah tersebut dilakukan demi menjaga hubungan harmonis antara perusahaan, tokoh masyarakat, dan warga sekitar. (*)