SIASAT LICIK Nur Hasannah Kuras Rp 1,2 Miliar dari Saldo Rekan Kerjanya, Tonny Kecewa Karena Percaya
Tommy Simatupang May 25, 2026 11:27 PM

TRIBUN-MEDAN.com - Kelakuan Nur Hasannah terkuak di persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (25/5/2026). 

Nur Hasannah merupakan terdakwa pencurian saldo ATM rekan kerjanya, Tonny Soegiono. 

Tonny mengalami kerugian hingga Rp 1,2 miliar. 

Aksi tersebut dilakukan dengan memanfaatkan kartu ATM BCA Prioritas milik korban.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Jaksa Penuntut Umum Hasanudin Tandilolo membacakan dakwaan terhadap terdakwa Nur Hasannah Prasetya binti Djoko Prasetyo.

Nur Hasannah didakwa mencuri uang secara berlanjut bersama rekannya, Putriana Kusuma Wardani, yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

“Aksi kejahatan ini bermula dari kedekatan antara terdakwa, Putriana, dan korban Tonny Soegiono yang saling kenal di tempat kerja terdakwa, yaitu SPA Superior, Jalan HR Muhammad Square, Surabaya. Karena sering meluangkan waktu bersama, korban menaruh kepercayaan tinggi kepada terdakwa,” ujar Hasanudin saat sidang di Ruang Sari 2 PN Surabaya, Senin (25/5/2026), dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: USAI Nonton Film Pesta Babi, Megawati Menangis Lihat Hutan Papua: Masyarakat Adat Perlu Dihargai

Baca juga: TAK Sabar Tunggu Persidangan, Jokowi Pastikan Datang dan Bawa Dokumen Ijazahnya ke Pengadilan

Dilakukan Berulang Kali

Jaksa menjelaskan, korban kerap menitipkan ponselnya kepada terdakwa saat pergi ke toilet.

Di dalam casing ponsel itu terdapat KTP, kartu ATM BCA Prioritas warna hitam, dan kartu nama milik korban.

Tanpa sepengetahuan korban, terdakwa memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mengambil kartu ATM dan mentransfer uang ke rekening pribadinya bersama Putriana.

Setelah transaksi selesai, kartu ATM dikembalikan ke tempat semula agar korban tidak curiga.

“Berdasarkan mutasi rekening Tahapan BCA milik saksi Tonny Soegiono, aksi pembobolan ini dilakukan secara masif dan berulang kali selama periode Agustus hingga September 2024,” terang jaksa.

Nilai transfer bervariasi, mulai Rp 5 juta, Rp 20 juta, hingga berkali-kali Rp 50 juta dalam sehari.

Total uang yang diduga dicuri mencapai Rp 1.285.000.000.

“Aksi ini baru disadari oleh saksi Tonny Soegiono pada 25 September 2024, saat korban mencetak mutasi rekening di Bank BCA KCU Rungkut Industri dan mendapati saldo rekeningnya telah terkuras habis,” imbuh Hasanudin.

Dipakai Foya-foya

Jaksa mengungkapkan, uang hasil kejahatan tersebut habis digunakan kedua pelaku untuk gaya hidup mewah dan berfoya-foya.

Terdakwa Nur Hasannah dan Putriana disebut beberapa kali menginap di Hotel Shangri-La Surabaya dengan memesan kamar tipe Deluxe hingga Executive sepanjang Agustus hingga September 2024.

Selain itu, uang ratusan juta rupiah digunakan membeli perhiasan emas di Toko Perhiasan Wahyu Redjo cabang BG Junction dan Royal Plaza, termasuk membeli liontin mewah.

Nur Hasannah juga disebut mentransfer uang secara bertahap kepada Putriana dengan total mencapai ratusan juta rupiah sebagai pembagian hasil pencurian.

Meski tempat kejadian perkara awal berada di Mall Beachwalk Bali, perkara tetap disidangkan di PN Surabaya.

Jaksa menyebut hal itu sesuai Pasal 165 ayat (2) KUHAP karena tempat tinggal terdakwa dan mayoritas saksi berada di Surabaya.

Atas perbuatannya, Nur Hasannah didakwa melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP terkait pencurian yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut.

(*/tribun-medan.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.