Tribunlampung.co.id, Pesawaran – Tim Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Gedong Tataan menangkap seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) sepeda motor yang beraksi di halaman masjid saat korban melaksanakan salat subuh berjamaah, Minggu (24/5/2026).
Pelaku berinisial NH (26), warga Dusun Margorejo 1, Desa Kurungan Nyawa, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, diamankan sekitar dua jam setelah melakukan aksinya.
Plh. Kapolsek Gedong Tataan AKP Apri Sampanuju mengatakan, peristiwa pencurian terjadi sekitar pukul 05.00 WIB di halaman Masjid Al-Falah, Dusun Way Linti, Desa Wiyono.
Korban, Supardianto (45), memarkirkan sepeda motor Honda New Fit miliknya dalam kondisi stang terkunci sebelum mengikuti salat subuh berjamaah.
Diduga memanfaatkan situasi yang sepi, pelaku merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan gunting lipat, lalu membawa kabur kendaraan tersebut.
Seusai salat, korban mendapati motornya hilang dan segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Gedong Tataan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp4 juta.
Menerima laporan, Tim Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Gedong Tataan dipimpin Panit 1 Reskrim Ipda Sudirman dan Panit 2 Reskrim Aipda Andika Ramadhona langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta penyisiran di sekitar lokasi.
Upaya pencarian juga mendapat dukungan dari Tim Tekab 308 Polres Pesawaran, Bhabinkamtibmas Aipda Yekti Pambudi, serta warga setempat.
Berkat informasi masyarakat dan pengejaran yang dilakukan bersama, pelaku berhasil ditangkap sekitar pukul 07.00 WIB di wilayah Desa Wiyono.
“Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda New Fit nomor polisi BE 8413 RB milik korban, satu unit sepeda motor Honda Beat nomor polisi AB 3528 OT yang digunakan pelaku, serta dokumen BPKB kendaraan milik korban. Sementara itu, satu buah gunting lipat yang diduga digunakan untuk merusak kunci kendaraan masih dalam daftar pencarian barang,” kata Apri, Selasa (26/5/2026).
Kasus terungkap katanya merupakan hasil respons cepat petugas dan partisipasi aktif masyarakat.
“Kami mengapresiasi masyarakat dan Bhabinkamtibmas yang sigap membantu Tekab 308 di lapangan. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Pesawaran. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Gedong Tataan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Apri.
Saat ini pelaku ditahan di Mapolsek Gedong Tataan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya)