TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua pejabat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada Selasa (26/5/2026).
Pemeriksaan ini dilakukan guna mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub.
Baca juga: KPK Terus Telusuri Aliran Fee Proyek DJKA ke Pejabat Kemenhub, Eks Kepala BTP Semarang Diperiksa
Dua saksi yang dipanggil berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Perhubungan.
Kedua saksi tersebut adalah Kepala Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB), Iman Sukandar, serta Kepala BPTD Kelas II Jambi, Benny Nurdin Yusuf.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama ISK, ASN Kementerian Perhubungan, dan BNY, ASN Kementerian Perhubungan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya pada hari Selasa (26/5/2026).
Sejauh ini, KPK belum mengungkap materi pemeriksaan terhadap dua saksi dimaksud.
Pemanggilan saksi-saksi dari internal Kemenhub ini merupakan kelanjutan dari komitmen lembaga antirasuah untuk mengurai benang merah kongkalikong dan aliran fee proyek pengadaan rel kereta api.
Sebelumnya, KPK baru saja merampungkan berkas perkara penyidikan (P21) tersangka Sudewo, Bupati nonaktif Pati sekaligus mantan anggota Komisi V DPR RI.
Sudewo diduga menyalahgunakan wewenangnya untuk memuluskan pengaturan proyek dan menerima suap dari berbagai proyek strategis nasional di DJKA.
Baca juga: KPK Panggil Karyawan PT Len Railway Systems Terkait Kasus Suap DJKA Kemenhub
Di sisi lain, penyidik juga terus menelusuri aliran uang panas yang menjalar di internal Kementerian Perhubungan.
Penelusuran ini semakin intensif setelah mantan Staf Ahli Bidang Logistik dan Multimoda Kemenhub, Robby Kurniawan, mengembalikan sejumlah uang suap proyek DJKA kepada penyidik KPK.
Pengembalian uang tersebut membuka peluang lebar bagi KPK untuk memanggil dan memeriksa kembali mantan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi.
Dugaan adanya instruksi pengepulan dana dari pucuk pimpinan kian disorot, terutama setelah mantan Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Kemenhub, Danto Restyawan, memberikan kesaksian di pengadilan bahwa dirinya mendapat perintah langsung dari Budi Karya untuk mengumpulkan dana miliaran rupiah dari para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan kontraktor.