Prabowonomics Mengubah Market Share Menjadi Market Power
Nurhadi Hasbi May 26, 2026 08:47 PM

Oleh: Muhammad Syarkawi Rauf
Dosen FEB Unhas/ Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU RI) Periode 2015 - 2018

Presiden Prabowo baru saja menyampaikan pidato tentang pokok kebijakan fiskal serta postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2027 pada Rabu, 20 Mei 2026 di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). 

Pada momen tersebut, presiden Prabowo menyampaikan keresahan mengenai posisi Indonesia sebagai produsen terbesar beberapa komoditas Sumber Daya Alam (SDA). Bahkan Indonesia memiliki market share atau penguasaan pasar hingga lebih dari 50 persen dari total produksi global. 

Meskipun memiliki market share besar tetapi market power sangat kecil. Market power adalah kemampuan menentukan harga jual ke pasar internasional. Harga komoditas SDA, seperti Crude Palm Oil (CPO), karet alam, nikel dan lainnya didikte oleh negara pembeli (oligopsony).

Pelajaran dari OPEC 

Fenomena serupa pernah terjadi untuk komoditi minyak bumi. Harga minyak bumi dunia dikontrol oleh hanya beberapa perusahaan raksasa eksplorasi minyak bumi yang disebut The Seven Mayors. Perusahaan tersebut bermarkas di Eropa, Jepang dan Amerika Serikat (AS).

The Seven Mayors beroperasi di negara-negara yang memiliki cadangan minyak bumi sangat besar, seperti Arab Saudi, Iran, Irak, Kuwait, dan Venezuela. Perusahaan tersebut berasal dari Inggris, Jepang, AS, dan Jerman.

Market share dan market power besar oleh The Seven Mayors membuat minyak dunia dijual pada harga tidak wajar. The Seven Mayors melakukan abused of market power, yaitu menyalahgunakan posisi dominan di pasar dengan menetapkan harga jual minyak bumi di pasar internasional secara sepihak. Merugikan negara produsen.  

Abused of market power oleh The Seven Mayors mendorong negara-negara eksportir minyak bumi membentuk “kartel minyak bumi dunia”. Kartelnya dilembagakan dalam Organization of the Petroleum Exporting Countries (OPEC). 

Baca juga: Skenario Terburuk Tekanan Harga Minyak Dunia

Organisasi kartel minyak dunia, OPEC didirikan di Baghdad, Irak, pada tahun 1961. Pada awalnya, OPEC beranggotakan lima negara produsen minyak terbesar dunia, yaitu Arab Saudi, Iran, Irak, Kuwait, dan Venezuela. 

Pembentukan kartel minyak bumi, OPEC bertujuan untuk melawan kartel The Seven Mayors dalam mengendalikan harga minyak dunia. OPEC bertugas mengatur produksi, harga dan hak konsesi dengan perusahaan eksplorasi minyak dunia.

Sejak tahun 1961, seiring dengan pendirian OPEC, harga minyak dunia menjadi lebih tinggi dan stabil. Negara produsen minyak bumi, dikenal dengan petro dollar menikmati pendapatan minyak besar yang kemudian diinvestasikan dalam berbagai instrumen keuangan di negara maju. 

Sebagai contoh, sejak tahun 1961, dampak dari kenaikan pendapatan minyak, pemerintah Kuwait membentuk Kuwait Investment Authority (KIA) yang ditugaskan mengelola dan menginvestasikan dana hasil penjualan minyak bumi Kuwait. Dikenal dengan Future Generation Fund (FGF).

Kerugian Indonesia

Saat ini, Indonesia adalah produsen CPO terbesar dunia dengan total produksi sekitar 43 – 46 juta ton. Market share sebesar 57 persen dari total produksi CPO global. Di posisi kedua, Malaysia yang memproduksi sekitar 19 – 20 juta ton dengan market share 25 persen.

Artinya, Indonesia dengan market share sebesar 57 persen untuk CPO seharusnya menjadi price maker (penentu harga) CPO dunia. Market share Indonesia jauh lebih besar dibandingkan market share OPEC yang hanya 40 persen dari total produksi minyak dunia.

Tetapi OPEC memiliki market power di pasar minyak bumi dunia.  Hasil studi Next Indonesia yang dipublikasikan pada 10 April 2026 menunjukkan bahwa margin penjualan CPO Indonesia lebih banyak dinikmati oleh Singapura.

Hal ini tercermin pada harga impor Singapura dari Indonesia untuk produk sawit olahan umumnya di kisaran 600 - 1.300 dollar AS per ton, sementara harga re-ekspor Singapura ke negara lain di kisaran 1.000-1.900 dollar AS per ton.

Margin harga yang dinikmati oleh Singapura hingga saat ini, konsisten positif sekitar 52 - 634 dollar AS per ton. Sementara, Indonesia sebagai produsen CPO terbesar dunia hanya bisa menjual di harga 1.100 dollar AS per ton untuk minyak sawit yang sudah dimurnikan (refined palm oil- RPO).

Margin harga tertinggi yang dinikmati oleh Singapura terjadi pada tahun 2022 mencapai sekitar 634 dollar AS per ton. Pada saat itu, harga ekspor Singapura menyentuh angka 1.979 dollar AS per ton, jauh di atas harga impor dari Indonesia sebesar 1.345 dollar AS per ton.

Kondisi ini tidak adil bagi petani sawit Indonesia. Nilai tambah dari komoditas sawit lebih banyak dinikmati oleh Singapura. Padahal, secara fisik minyak sawit yang diperdagangkan tidak mengalami perubahan mendasar karena kode barangnya juga masih sama.

Fenomena yang lebih mencolok terlihat pada minyak sawit mentah. Pada periode 2015 - 2019, margin harga antara harga impor dari Indonesia dan harga re-ekspor oleh Singapura mencapai sekitar 294 - 797 dollar AS per ton.

Sebagai contoh, pada tahun 2015, harga impor Singapura dari Indonesia hanya 534 dollar AS per ton. Sementara harga ekspor mencapai 1.331 dollar AS per ton. Margin mencapai sekitar 797 dollar AS per ton.

Singkatnya, jika praktik ini terkait transaksi antar perusahaan dalam satu grup binsis, maka terdapat risiko transfer pricing yang mengurangi penerimaan negara dari pajak dan pungutan ekspor kelapa sawit.

Membentuk Market Power

Lalu, apa yang dapat dilakukan oleh pemerintah Indonesia untuk menghentikan praktik ekspor komoditas SDA yang merugikan perekonomian nasional? Pertama, langkah pemerintah menyatukan tata kelola ekspor komoditas SDA oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) patut untuk didukung.

Langkah ini membuat ekspor komoditas SDA terpusat di satu badan dengan volume pemasaran dan penjualan yang sangat besar. Hal ini akan meningkatkan market power Indonesia di pasar internasional.

Pemusatan ekspor sekaligus menjawab keresahan presiden Prabowo terkait dengan pembentukan harga internasional untuk komoditas SDA yang selama ini didikte oleh hanya beberapa pembeli besar. Dalam konteks undang-undang persaingan usaha (anti-trust law) disebut oligopsoni dengan beberapa pembeli besar memiliki market power.

Kedua, melakukan koordinasi dengan beberapa negara produsen SDA, seperti komoditi CPO cukup dua negara, yaitu Indonesia dengan Malaysia dengan market share mencapai 80 persen dari total produksi CPO dunia.

Sementara komoditi nikel, berdasarkan data United State Geological Survey (USGS), Indonesia juga memiliki market share lebih dari 50 persen dengan total produksi sekitar 2,2 juta metrik ton tahun 2024. Jauh lebih besar dibanding Pilipina yang hanya 330 ribu ton dan Rusia sekitar 210 ribu ton.

Hal yang sama juga terjadi untuk produksi karet alam dunia. Lima negara dengan market share terbesar menguasai lebih 80 persen pasar karet alam dunia. Sementara, dua negara, Thailand dan Indonesia menguasai lebih dari separuh produksi karet alam dunia. Thailand sekitar 31 persen dan Indonesia sebesar 22,39 persen. 

Sehingga opsi membentuk organisasi kartel komoditas SDA merupakan pilihan terbaik untuk mengendalikan harga internasional. Pemerintah Indonesia dapat memanfaatkan posisi strategisnya secara global sebagai anggota BRICS dan G-20 (Group of Twenty) untuk mencari dukungan internasional. 

Mengingat struktur pasar beberapa komoditas SDA bersifat oligopoli dengan hanya beberapa negara produsen, membuat pembentukan organisasi kartel komoditas SDA akan lebih mudah direalisasikan.

Pembentukan organisasi kartel komoditas SDA untuk menciptakan market power bersama. Secara teknis, negara-negara produsen secara terkoordinasi mengatur produksi (output restriction), menetapkan harga (price fixing) dan membagi wilayah pemasaran (market allocation).

Penyatuan ekspor komoditas SDA di tangan satu BUMN dan pembentukan organisasi kartel komoditas SDA bukan hal baru. Langkah serupa sudah dilakukan oleh Qatar untuk komoditas minyak bumi sejak tahun 2018. Pembentukan organisasi kartel minyak bumi, OPEC bahkan dilakukan sejak tahun 1961.

Akhirnya, ada baiknya kita menyimak dan merenungi peringatan dari ekonom besar abad ke-20, John Maynard Keynes, “kesulitan tidak terletak pada bagaimana menerima paradigma baru, tetapi kesulitan sesungguhnya karena kita tidak bisa keluar dari paradigma lama yang telah merasuk dalam pikiran kita”.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.