Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU TENGAH - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah menyita sejumlah dokumen dan perangkat elektronik saat menggeledah kantor Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM) Bengkulu Tengah, Selasa (26/5/2026).
Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan dugaan korupsi pembangunan Pasar Renah Semanek, Kecamatan Karang Tinggi, yang dibangun pada tahun 2019 menggunakan anggaran sekitar Rp700 juta.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bengkulu Tengah, Rianto Ade Putra SH MH mengatakan, penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah Kepala Kejari Bengkulu Tengah dan telah mendapat izin dari Pengadilan Negeri Arga Makmur.
"Hari ini tim penyidik Kejari Bengkulu Tengah melakukan penggeledahan berdasarkan perintah penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah dan sudah mendapatkan izin persetujuan dari Pengadilan Negeri Arga Makmur," kata Rianto saat diwawancarai awak media usai melakukan penggeledahan, Selasa (26/5/2026).
Penggeledahan dilakukan untuk mencari serta mengamankan barang bukti yang dapat memperjelas dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan pasar tersebut.
"Kami melakukan penggeledahan untuk mengumpulkan barang bukti dokumen ataupun benda-benda lain yang dapat membuat terang tindak pidana dalam proses penyidikan pasar Renah Semanek tahun 2019," ujarnya.
"Ada beberapa dokumen yang kami sita. Selain itu, ada juga perangkat elektronik seperti switch harddisk. Kemudian laptop kemungkinan akan disusulkan untuk disita karena berkaitan dengan pasar tahun 2019," jelasnya.
Baca juga: Breaking News: Dugaan Korupsi Pasar Renah Semanek, Kejari Bengkulu Tengah Geledah Disdagperinkop
Penyidik mengaku belum menemukan sejumlah dokumen awal yang diharapkan, salah satunya proposal pengajuan Dana Alokasi Khusus (DAK) pembangunan Pasar Renah Semanek.
"Kami tadi berharap menemukan dokumen awal seperti proposal pengajuan DAK. Namun yang ditemukan lengkap justru pengajuan pasar tahun 2022 dan 2024 untuk pasar lain di Karang Tinggi," ungkap Rianto.
Ia menyebut dokumen terkait Pasar Renah Semanek masih akan terus ditelusuri.
"Mungkin nanti kami tanyakan ke pihak-pihak terkait lain, atau ada di rumah PPTK. Itu masih akan kami telusuri," katanya.
Dugaan korupsi muncul karena bangunan pasar yang sudah dibangun sejak 2019 hingga kini tidak pernah dimanfaatkan.
"Pasar ini dibangun dengan anggaran kurang lebih Rp700 juta. Akan tetapi sejak dibangun sampai sekarang tidak bisa difungsikan. Bukan tidak mau digunakan, tetapi memang tidak bisa dipakai," ujarnya.
Selain akses jalan menuju lokasi yang masih berupa tanah kuning, pasar tersebut juga tidak dilengkapi sarana dan prasarana pendukung.
"Akses dari lokasi bangunan ke jalan raya masih tanah kuning dan tidak ada fasilitas pendukung. Jadi betul-betul tidak bisa difungsikan," katanya.
Masyarakat Desa Renah Semanek juga telah meminta aparat penegak hukum mengusut persoalan tersebut.
"Masyarakat desa juga sudah menyampaikan kepada kami agar persoalan ini diproses karena dianggap pemborosan anggaran," ucapnya.
Sebelumnya, tim penyidik bersama ahli fisik dan auditor Inspektorat telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi pasar.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan indikasi bangunan gagal fungsi dan tidak memberikan manfaat bagi masyarakat.
"Ahli fisik sudah berkoordinasi dengan auditor dari Inspektorat yang menyatakan bangunan tersebut gagal dengan fungsi yang tidak ada manfaatnya," jelas Rianto.
Terkait penyidikan, Rianto menyebut sejak terbit surat perintah penyidikan pada 21 Mei 2026, pihaknya telah memanggil tiga orang saksi.
Namun, baru dua saksi yang memenuhi panggilan penyidik.
"Yang hadir penyedia dan PPTK. Sementara konsultan perencanaan belum hadir dan akan kami panggil kembali dengan panggilan kedua," pungkasnya.