TRIBUNBEKASI.COM- Besok, Rabu 27 Mei 2026, ditetapkan sebagai tanggal merah atau hari libur nasional di Indonesia.
Pemerintah menetapkan 27 Mei 2026 sebagai libur nasional dalam rangka Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Hari Raya Idul Adha merupakan salah satu hari besar umat Islam yang diperingati setiap tahun, yang identik dengan pelaksanaan salat Id serta ibadah kurban.
Selain libur nasional pada Rabu, masyarakat juga akan mendapatkan cuti bersama pada Kamis, 28 Mei 2026.
Dengan adanya cuti bersama tersebut, masyarakat, termasuk pelajar dan pekerja, memperoleh tambahan waktu libur setelah perayaan Idul Adha.
Berikut daftar hari libur nasional selama Mei 2026:
Dengan demikian, Rabu, 27 Mei 2026 ditetapkan sebagai tanggal merah karena bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah yang termasuk dalam daftar libur nasional tahun 2026.