Pejabat Tersangka Laka Maut Dilantik Jadi Staf Ahli Bupati Pandeglang
Abdul Rosid May 26, 2026 10:01 PM

TRIBUNBANTEN.COM - Ahmad Mursidi, tersangka kasus kecelakaan maut yang menewaskan dua orang dilantik jadi Staf Ahli Bupati Pandeglang, Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Selasa (26/5/2026).

Informasi pelantikan Ahmad Mursidi diunggah oleh akun resmi @mpppandeglang.

Diketahui Ahmad Mursidi merupakan Kepala Dinas DPMPTSP Pandeglang yang ditetapkan tersangka oleh polisi dalam kasus kecelakaan pada Kamis (30/4/2026) saat para siswa tengah membeli jajan di tengah jam istirahat sekolah.

Setidaknya ada sebanyak sembilan orang menjadi korban akibat tertabrak mobil Kepala DPMPTSP Pandeglang tersebut. 

Baca juga: Kepala DPMPTSP Ahmad Mursidi Jadi Tersangka Kecelakaan Maut, Sekda: Kami Serahkan ke Penegak Hukum

Tujuh orang siswa SDN Sukaratu 5, satu pedagang dan satu pekerja sales yang ada di lokasi. 

Dua di antaranya meninggal dunia, yakni siswa kelas empat berjenis kelamin laki-laki, dan satu pedagang berjenis kelamin perempuan. 

Kanit Gakkum Satlantas Polres Pandeglang, IPDA Sofyan Sopian, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara dan pemeriksaan terhadap para saksi. 

Terlebih, status terduga pelaku sudah naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. 

"Yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka. Dari awal kejadian, kami sudah memeriksa saksi-saksi korban, saksi di TKP, termasuk barang bukti elektronik berupa rekaman CCTV di sekitar lokasi," katanya saat ditemui di Forwan, Selasa (12/5/2026). 

Orang Tua Korban Minta Keadilan dan Tanggung Jawab

DPRD Kabupaten Pandeglang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama para orang tua siswa SDN Sukaratu 5 yang menjadi korban kecelakaan maut yang melibatkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pandeglang, Ahmad Mursidi.

Rapat tersebut digelar di Gedung DPRD Kabupaten Pandeglang, Rabu (13/5/2026).

Pantauan di lokasi, sejumlah perwakilan orang tua siswa SDN Sukaratu 5 hadir didampingi kuasa hukumnya.

Selain itu, turut hadir pejabat dari Inspektorat, BKPSDM Pandeglang, serta para guru SDN Sukaratu 5.

Wakil Ketua III DPRD Pandeglang, MM Fuhaira Amin, mengatakan RDP digelar untuk menampung aspirasi para orang tua korban terkait insiden kecelakaan maut tersebut.

Menurutnya, Ahmad Mursidi merupakan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang yang berada dalam pengawasan DPRD.

“Tupoksi kita (DPRD), karena yang bersangkutan adalah bagian dari pemerintah daerah, maka kita melakukan pengawasan dan pembinaan. Nah, ini yang kita lakukan,” ujarnya saat ditemui di DPRD Pandeglang.

Politisi Partai Demokrat itu menegaskan, DPRD hanya memiliki tugas pengawasan terhadap Ahmad Mursidi.

Sementara persoalan hukum maupun tindak pidana bukan menjadi ranah DPRD.

“Kalau ranah pidana, ranah ganti rugi dan lain sebagainya, ini akan kita pisahkan. Mungkin ada pertemuan khusus, baik oleh keluarga korban maupun dari pemerintah,” katanya.

Ia menilai, ada kemungkinan upaya perdamaian antara keluarga korban dan pihak pelaku. Namun, hal itu harus dibuktikan dengan itikad baik dari keluarga tersangka maupun pemerintah daerah.

“Tinggal itikadnya dari pihak keluarga tersangka dan pemerintah daerah. Nanti kita dorong, tetapi pemerintah jangan malah tidak sejalan. Misalnya, kenapa jabatan masih dipertahankan, masih dibela. Kalau salah, ya akui salah,” ujarnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.