TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah Kabupaten Maros mengungkap Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemprov Sulsel belum juga dibayarkan.
Nilainya mungkin terlihat kecil dalam skala APBD provinsi.
Tetapi dampaknya tidak kecil bagi daerah.
Karena yang tertunda bukan sekadar angka.
Yang tertunda adalah layanan.
DBH bukan hadiah.
Bukan pula kemurahan hati pemerintah provinsi.
Ia adalah hak daerah.
Hak yang bersumber dari pajak masyarakat.
Hak yang seharusnya kembali untuk membiayai pelayanan publik di daerah.
Namun hingga kini, Pemkab Maros masih menunggu pembayaran itu diselesaikan.
Sekda Maros, Andi Davied Syamsuddin, menyatakan total utang belum dibayarkan Pemprov Sulsel mencapai Rp12 miliar.
"DBH yang masih terutang sekira Rp12 miliar," katanya.
Tunggakan itu terdiri atas DBH November 2024 senilai Rp4,9 miliar dan Desember sebesar Rp7,6 miliar.
Anggaran tersebut berasal dari sejumlah sektor pajak.
Mulai dari pajak kendaraan bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, hingga pajak air permukaan.
Kabid Perbendaharaan Maros, Salmiati, menambahkan, pembayaran DBH terakhir diterima Maros hanya sampai Oktober 2024.
"Untuk 2024 sampai bulan Mei baru dibayar. Kemudian dibayarkan lagi Juni sampai Oktober," katanya.
Setelah itu, belum ada lagi pencairan.
Belum ada pula penjelasan rinci mengenai alasan keterlambatan pembayaran tersebut.
Padahal dana itu sudah masuk dalam skema pembiayaan daerah.
Salmiati menjelaskan dana DBH nantinya masuk ke APBD melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Dana tersebut kemudian digunakan untuk berbagai kebutuhan OPD sesuai sumber anggarannya.
"Ada memang OPD tertentu yang menerima peruntukannya karena sumber dananya juga sudah ditentukan," jelasnya.
Karena DBH tak kunjung cair, pemerintah daerah harus mencari jalan lain.
Caranya dengan memakai Dana Alokasi Umum (DAU).
Dana yang semestinya bisa digunakan untuk kebutuhan lain akhirnya dialihkan menutup kekurangan akibat DBH yang belum dibayarkan.
"Kalau tidak terbayarkan, berarti kita bayarkan lagi lewat DAU," katanya.
Salah satu yang terdampak adalah pembayaran Penerima Bantuan Iuran (PBI) kesehatan gratis.
Program ini menyangkut layanan kesehatan masyarakat kurang mampu.
Pembiayaannya ditanggung bersama antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten.
Namun karena kewajiban dari provinsi belum dibayarkan, seluruh beban sementara ditutupi Pemkab Maros lewat DAU.
"Yang tidak terbayarkan itu akhirnya ditutupi semua menggunakan DAU," ujarnya.
Artinya, daerah harus memutar anggaran agar layanan tetap berjalan.
Sebab pemerintah daerah tidak punya pilihan untuk menghentikan pelayanan kepada masyarakat hanya karena transfer anggaran belum diterima.(nur)
Utang BPJS Kesehatan
Program kesehatan gratis memunculkan lagi persoalan di daerah.
Kali ini datang dari Bulukumba.
DPRD Bulukumba menagih utang dana sharing BPJS Kesehatan kepada Pemprov Sulsel.
Nilainya tidak kecil, lebih dari Rp20 miliar.
Utang itu berasal dari kewajiban sharing anggaran program kesehatan gratis untuk warga Bulukumba.
Wakil Ketua DPRD Bulukumba, Pahidin HDK, mengatakan tunggakan tersebut berasal dari dua tahun anggaran.
"Kita tagih utang Pemprov sebesar Rp20 miliar," katanya belum lama ini.
Menurutnya, utang 2024 nilainya lebih dari Rp10 miliar.
Sementara untuk 2025 juga mencapai Rp10 miliar lebih.
Politisi PKB itu tidak hanya menyoroti tunggakan pembayaran.
Ia juga mengkritik penghentian sepihak dana sharing BPJS dari Pemprov Sulsel.
Kebijakan tersebut justru menimbulkan persoalan baru bagi pemerintah daerah.
Pahidin menyatakan Dinas Kesehatan Sulsel telah mengeluarkan surat penghentian kerja sama pada 22 September 2025.
Surat bernomor 400.7/260/Dinkes itu berkaitan dengan pengakhiran perjanjian bantuan dana sharing peserta program kesehatan gratis yang terintegrasi dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Namun DPRD Bulukumba menilai keputusan itu dilakukan secara sepihak.
"Kami tolak surat Pemprov soal pengakhiran Program JKN karena dilakukan sepihak," ujarnya.
Padahal sebelumnya program kesehatan gratis itu telah disepakati bersama melalui nota kesepahaman antara Pemprov Sulsel dan Pemkab Bulukumba.
Karena itu, penghentian program dinilai tidak bisa dilakukan tanpa kesepakatan kedua belah pihak.
Pahidin menegaskan kebijakan tersebut berpotensi merugikan masyarakat.
Terutama warga miskin yang bergantung pada layanan kesehatan gratis.
Sementara itu, Pemkab Bulukumba memilih menempuh jalur koordinasi dengan Pemprov Sulsel.
Humas Pemkab Bulukumba, Andi Ayatullah, mengatakan penghentian sharing dana BPJS akan dibahas lebih lanjut.
"Akan dikoordinasikan lebih lanjut terkait pemberhentian sharing dana BPJS Kesehatan untuk warga miskin ini," katanya.
Pemkab Bulukumba juga berharap iuran PBI 2024 dan 2025 yang belum dibayarkan tetap direalisasikan.
Sebab anggaran tersebut dinilai penting untuk menjamin layanan kesehatan masyarakat miskin di Bulukumba.(*)