SURYA.CO.ID, SURABAYA - Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil membongkar sindikat kelas kakap spesialis pemalsu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan bermotor. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 5 orang tersangka, beserta ratusan lembar STNK palsu yang siap diedarkan ke masyarakat.
Pengungkapan kasus besar ini dikonfirmasi langsung oleh Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, Rabu (27/5/2026). Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah kendaraan mewah yang diduga kuat merupakan hasil kejahatan atau kendaraan bodong.
Dalam keterangannya, Kombes Pol Luthfie mengungkapkan, bahwa sindikat ini mematok tarif yang cukup tinggi untuk satu lembar STNK 'Aspal' (Asli tapi Palsu). Para pelaku memanfaatkan kebutuhan pemilik kendaraan bodong agar kendaraan mereka terlihat legal di jalan raya.
"Ini biayanya mahal. Untuk membuat satu lembar STNK palsu saja, mereka mematok harga Rp 3 juta. Bayangkan jika ada ratusan yang beredar," ujar Kombes Pol Luthfie saat meninjau barang bukti di Mapolrestabes Surabaya.
URYA.co.id mencatat, setidaknya ada 314 lembar STNK palsu yang berhasil disita sebagai barang bukti. Selain itu, petugas juga mengamankan 4 unit sepeda motor dan 4 unit mobil dari rumah yang dijadikan tempat produksi dokumen palsu tersebut.
Berdasarkan hasil interogasi di lapangan, sindikat ini menggunakan metode yang sangat teliti untuk mengelabui petugas kepolisian. Mereka tidak menggunakan cetakan digital biasa, melainkan metode tulis tangan manual (handmade) untuk mengubah data kendaraan.
Aksi ini terbongkar setelah anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan pengecekan silang data kendaraan melalui sistem di Kantor Samsat.
Hasilnya, data fisik yang tertera di STNK sangat berbeda dengan database elektronik yang dimiliki kepolisian.
Kecurigaan polisi semakin menguat saat memeriksa salah satu mobil mewah merk Honda CRV yang diamankan di lokasi kejadian. Mobil tersebut diduga dijual dengan harga yang sangat tidak masuk akal.
"Ini harus dicek betul pemiliknya. Kendaraan ini diduga bodong. Bagaimana mungkin mobil CRV hanya dihargai Rp 30 juta? Ini sangat mencurigakan," tegas Kombes Pol Luthfie.
Atas temuan ini, Kapolrestabes Surabaya memerintahkan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, untuk melakukan pengembangan lebih lanjut. Diduga kuat masih ada jaringan distribusi yang lebih luas, termasuk kemungkinan keterlibatan penadah kendaraan curian.
Bagi warga Surabaya dan sekitarnya, SURYA.co.id mengimbau untuk selalu waspada saat membeli kendaraan bekas. Berikut cara mendeteksi STNK palsu:
Kasus ini kini dalam penanganan intensif Satreskrim Polrestabes Surabaya, untuk menjerat para pelaku dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.