TRIBUNBANTEN.COM, TANGERANG - Satresnarkoba Polresta Tangerang berhasil mengungkap dua kasus peredaran obat keras daftar G di wilayah Kabupaten Tangerang.
Dalam pengungkapan tersebut, enam orang tersangka berhasil diamankan bersama ribuan butir obat keras ilegal yang diduga siap diedarkan.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Indra Waspada mengatakan, pengungkapan kasus pertama dilakukan pada Senin (18/5/2026) di kawasan Sepatan, Kabupaten Tangerang.
Dalam operasi itu, petugas menangkap seorang pria berinisial M yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras ilegal jenis tramadol dan hexymer.
Baca juga: Harta Ahmad Mursidi, Pejabat Tersangka Kecelakaan Maut Dilantik Jadi Staf Ahli Bupati Pandeglang
"Dari tangan tersangka M, petugas menemukan 483 butir tramadol dan 292 butir hexymer yang telah dikemas dalam 73 plastik klip kecil," ucapnya kepada wartawan, Rabu (27/5/2026).
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka M, polisi kemudian melakukan pengembangan kasus dan berhasil menangkap tiga tersangka lain berinisial A, JS, dan H di sebuah rumah kontrakan di Perumahan Pondok Rejeki, Pasar Kemis.
Saat penggerebekan dilakukan, polisi menemukan tambahan sebanyak 1.100 butir tramadol yang diduga siap diedarkan ke sejumlah wilayah di Tangerang.
"Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 1.100 butir tramadol," ujarnya.
Dalam pengungkapan kasus pertama ini, Satresnarkoba Polresta Tangerang menyita total 1.583 butir tramadol, 292 butir hexymer, uang tunai sebesar Rp1,5 juta, serta empat unit telepon genggam milik para tersangka.
Pengembangan kasus kemudian berlanjut ke wilayah Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga. Dari operasi lanjutan tersebut, petugas kembali menangkap seorang pria berinisial I.
"Dalam operasi tersebut, petugas menangkap seorang pria berinisial I dengan barang bukti 550 butir tramadol," papar Indra.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka I di kawasan Teluknaga. Dari lokasi itu, polisi menemukan tambahan 5.150 butir tramadol dan 2.000 butir hexymer.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka I mengaku mendapatkan pasokan obat keras dari pria berinisial FM yang kemudian berhasil diamankan di wilayah Neglasari, Kota Tangerang.
Sementara itu, FM mengaku memperoleh pasokan obat-obatan tersebut dari seorang pria berinisial T yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih diburu polisi.
"Total barang bukti yang diamankan dalam kasus kedua yakni 5.710 butir tramadol, 2.000 butir hexymer serta sejumlah telepon genggam milik tersangka," jelasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.