TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani meminta investigasi menyeluruh serta penegakan sanksi etik terkait dugaan skandal riset yang melibatkan dua Warga Negara Indonesia (WNI) dalam forum International Society of Pneumonia and Pneumococcal Disease (ISPPD) 2026 di Kopenhagen, Denmark.
“Jika benar terdapat manipulasi data, pemalsuan identitas akademik, atau penggunaan AI untuk menghasilkan riset fiktif, maka hal itu bukan hanya melanggar etika akademik, tetapi juga dapat mencoreng nama baik Indonesia,” kata Lalu, Rabu (27/5/2026).
Ia menegaskan kecerdasan buatan (AI) seharusnya digunakan sebagai alat bantu riset, bukan untuk memanipulasi karya ilmiah. Lalu juga mengingatkan agar kasus ini tidak merusak kepercayaan internasional terhadap peneliti Indonesia.
“Ke depan, pemerintah, perguruan tinggi, dan lembaga riset perlu memperkuat pengawasan serta tata kelola integritas akademik, termasuk literasi etika penggunaan AI dalam penelitian,” ujarnya.
Menurut Lalu, kasus ini menjadi peringatan bagi dunia pendidikan tinggi dan riset nasional.
“Kami mendorong adanya investigasi dan penegakan sanksi etik apabila dugaan tersebut terbukti,” tegasnya.
Baca juga: Profil Rifaldy Fajar, WNI Diduga Palsukan Riset Pakai AI di Denmark, Dulunya Mawapres UNY
Kasus dugaan riset palsu alias riset fiktif ini mencuat setelah Wa Ode Dwi Daningrat, peserta konferensi yang berprofesi sebagai peneliti di University of Oxford, mengungkap sejumlah kejanggalan melalui media sosial.
Ia menyoroti 19 abstrak yang dipresentasikan dalam waktu singkat oleh dua WNI, yang dinilai tidak lazim dalam praktik ilmiah dan diduga melibatkan kecerdasan buatan serta mengandung fabrikasi data.
Dua WNI yang disebut dalam kasus ini adalah Rifaldy Fajar dan Prihantini. Konferensi ISPPD 2026 sendiri merupakan forum ilmiah global yang dihadiri ribuan peneliti bidang pneumonia dan penyakit pneumokokal dari berbagai negara.
Baca juga: Ilmuwan Indonesia Menembus Batas Riset, Padukan Sains, Hukum dan Etika
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto menyebut kedua nama tersebut tidak terindikasi sebagai dosen maupun peneliti aktif di perguruan tinggi Indonesia.
“Berdasarkan informasi awal yang kami peroleh, pihak-pihak yang disebut dalam kasus ini tidak terindikasi sebagai dosen atau peneliti aktif di perguruan tinggi Indonesia,” kata Brian.
Ia menegaskan pemerintah tetap melakukan penelusuran karena kasus ini berpotensi memengaruhi persepsi internasional terhadap ekosistem riset nasional.
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) bersama lembaga terkait tengah mengklarifikasi status, afiliasi, serta keterkaitan pihak-pihak tersebut dengan institusi di Indonesia.
Pemerintah juga menegaskan sistem riset nasional memiliki mekanisme berlapis, mulai dari review proposal oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM), evaluasi oleh Kemdiktisaintek, hingga monitoring hasil penelitian.
Penelitian juga wajib melalui komite etik dan ethical clearance, terutama untuk riset yang melibatkan manusia maupun hewan.
Brian menegaskan mekanisme tersebut dirancang untuk menjaga validitas data dan integritas publikasi ilmiah, namun tetap mengingatkan bahwa kelalaian dalam penerapan dapat berdampak pada mutu riset nasional.