TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Polisi mengamankan ratusan butir obat keras dari sebuah kamar kos di wilayah Desa/Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Kamar tersebut dihuni seorang pemuda berinisial RJP (28).
Total, ada 856 butir obat keras yang akan diedarkan secara ilegal ke sejumlah wilayah di Banyumas.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P Silalahi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan kos di Desa Rawalo.
Baca juga: Sapi Kurban Lepas Masuk Tenda Hajatan di Karanglewas Banyumas, Tamu Kocar-kacir Berlarian
Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka pada Minggu (24/5/2026), sekitar pukul 11.30 WIB.
"Dari hasil penggeledahan di lokasi, kami menemukan obat-obatan yang diduga kuat merupakan psikotropika dan obat keras daftar G," ujar Petrus dalam keterangannya, Kamis (28/5/2026).
Obat-obatan tersebut terdiri dari Tramadol, Yurindo, dan Trihexyphenidyl.
Selain itu, ditemukan pula 20 butir psikotropika jenis Alprazolam.
Tak hanya obat-obatan keras yang harusnya diperoleh dan diedarkan menggunakan resep dokter, petugas juga menyita satu unit telepon genggam dan sepeda motor yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran obat-obatan tersebut secara ilegal.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, RJP diduga berperan sebagai pengedar dan telah menjual obat-obatan tersebut kepada sejumlah pihak.
Polisi kini menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang terlibat dalam peredaran obat ilegal di Banyumas.
"Kasus ini masih kami kembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas."
"Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang terlibat," katanya.
Baca juga: Kecewa, Seniman Banyumas Tiba-tiba Lihat Patok untuk Koperasi Merah Putih di Taman Budaya Soetedja
Saat ini, tersangka telah ditangkap di Mapolresta Banyumas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Kapolresta Banyumas mengimbau masyarakat lebih waspada terhadap peredaran obat-obatan ilegal di lingkungan sekitar dan segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan. (*)