Pemerintah Bongkar Dugaan Manipulasi Ekspor CPO, Selisih Harga Disebut Capai 50 Persen
M Zulkodri May 28, 2026 02:03 PM

 

BANGKAPOS.COM--Pemerintah mengungkap adanya dugaan praktik manipulasi nilai ekspor atau underinvoicing pada perdagangan minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) yang diduga melibatkan sejumlah eksportir besar nasional.

Kasus ini mencuat setelah ditemukan perbedaan signifikan antara nilai ekspor yang tercatat dari Indonesia dengan harga jual akhir produk sawit di negara tujuan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah saat ini tengah mendalami dugaan keterlibatan sekitar 10 perusahaan eksportir besar dalam praktik tersebut.

“Ada selisih harga yang cukup besar antara nilai ekspor dari Indonesia dan harga jual akhir di negara tujuan,” ujar Purbaya saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Dua Perusahaan Disebut Masuk Dugaan

Dalam keterangannya, Purbaya membenarkan dua nama perusahaan yang diduga terkait dalam praktik tersebut, yakni Wilmar International dan Musim Mas.

Meski demikian, pemerintah belum menyampaikan detail lengkap mengenai bentuk pelanggaran ataupun hasil investigasi final terhadap perusahaan-perusahaan tersebut.

Pemerintah masih melakukan penelusuran terhadap seluruh data perdagangan dan pola transaksi ekspor yang dinilai tidak wajar.

Diduga Gunakan Perusahaan Perantara di Singapura

Purbaya menjelaskan, modus yang diduga digunakan dilakukan melalui perusahaan perantara di luar negeri.

Menurutnya, minyak sawit dari Indonesia diduga terlebih dahulu dijual ke perusahaan di Singapura dengan harga lebih rendah sebelum kembali dijual ke pasar Amerika Serikat dengan nilai lebih tinggi.

Skema tersebut diduga membuat nilai ekspor Indonesia tercatat lebih kecil dibandingkan nilai perdagangan sebenarnya di pasar internasional.

“Minyak sawit dijual melalui perusahaan perantara di Singapura sebelum kembali dijual ke Amerika Serikat dengan harga yang lebih tinggi,” kata Purbaya.

Baca juga: DPRD Babel Soroti Harga Sawit Anjlok, Minta Dugaan Permainan Ekspor CPO Diusut

Selisih Harga Disebut Sangat Besar

Pemerintah menyebut selisih harga antara nilai ekspor awal dan harga akhir di negara tujuan diduga cukup besar.

Bahkan, menurut Purbaya, perbedaan tersebut diperkirakan bisa mencapai sekitar 50 persen.

Jika dugaan itu terbukti, praktik underinvoicing dinilai berpotensi menyebabkan kerugian negara karena nilai ekspor yang tercatat menjadi lebih rendah dari nilai sebenarnya.

Selain berdampak terhadap penerimaan negara, praktik tersebut juga dapat memengaruhi transparansi perdagangan ekspor nasional.

Pemerintah Klaim Sudah Kantongi Data

Purbaya menegaskan pemerintah telah mengantongi data transaksi yang digunakan untuk memantau pola perdagangan ekspor CPO tersebut.

Menurutnya, penelusuran dilakukan melalui sistem pemantauan transaksi dan perdagangan di negara tujuan.

“Kami sudah memiliki data pergerakan ekspor tersebut melalui sistem pemantauan transaksi di negara tujuan,” ujarnya.

Saat ini pemerintah masih melakukan pendalaman untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum maupun manipulasi data ekspor dalam praktik perdagangan tersebut.

Sorotan terhadap Tata Kelola Ekspor Sawit

Kasus dugaan manipulasi ekspor ini kembali menyoroti tata kelola industri sawit nasional yang selama ini menjadi salah satu penyumbang devisa terbesar Indonesia.

Indonesia sendiri merupakan salah satu produsen dan eksportir CPO terbesar di dunia dengan pasar utama ke berbagai negara di Asia, Eropa, hingga Amerika Serikat.

Karena itu, transparansi dan akurasi nilai ekspor dinilai menjadi faktor penting dalam menjaga penerimaan negara serta kredibilitas perdagangan Indonesia di pasar global.(*)

(Tribunnews.com/Bangkapos.com/Tribunvideo)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.