Cinta Ditolak Api Bertindak, Pemuda Ini Bakar Mobil dan Kandang Sapi Milik Ortu Kekasihnya
muh radlis May 28, 2026 04:11 PM

TRIBUNJATENG.COM - Kasus dugaan pembakaran yang dipicu persoalan asmara terjadi di Kabupaten Buleleng, Bali.

Seorang pria berinisial NA (25), warga Desa Julah, Kecamatan Tejakula, ditangkap polisi setelah diduga membakar mobil pikap dan kandang sapi milik warga bernama Negah Sudarta (57).

Aksi pembakaran tersebut diduga dilakukan karena pelaku kecewa hubungan asmaranya dengan anak perempuan korban tidak mendapat restu dari keluarga.

Kapolsek Tejakula, AKP Gede Darma Diatmika, membenarkan penangkapan terhadap NA yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Pelaku nekat melakukan pembakaran karena dendam.

Korban tidak merestui hubungan pelaku dengan anak perempuannya,” kata Darma saat dikonfirmasi, Kamis.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 24 Mei 2026 sekitar pukul 23.00 Wita.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku diduga membakar mobil pikap milik korban menggunakan bahan bakar minyak jenis pertalite sekitar 1,5 liter.

Baca juga: Inilah Daftar Lengkap Identitas Satu Keluarga yang Ditemukan Meninggal Saat Camping di Temanggung

Tak hanya kendaraan, pelaku juga diduga membakar kandang sapi milik korban yang berada tidak jauh dari lokasi garasi mobil.

“Jarak antara garasi mobil dengan kandang sapi itu sekitar 40 meter.

Sapinya tidak mati, hanya mengalami luka bakar,” ujar Darma.

 

Polisi Temukan Unsur Kesengajaan

Usai kejadian, polisi bersama tim Inafis Polres Buleleng langsung melakukan olah tempat kejadian perkara untuk mencari penyebab pasti kebakaran.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan indikasi kuat adanya unsur kesengajaan dalam insiden tersebut.

“Hasil olah TKP ditemukan unsur kesengajaan. Upaya penyelidikan lebih lanjut pun dilakukan, dengan memeriksa saksi-saksi.

Perangkat desa juga membantu memberikan keterangan, hingga pelaku mengarah ke NA,” kata Darma.

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan bukti di lapangan, polisi akhirnya mengamankan NA pada Kamis (28/5/2026).

Saat ini tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polsek Tejakula untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp20 juta.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.