Ustadz Terduga Pelaku Pelecehan di Megamendung Bogor Mangkir, Polisi Bakal Lakukan Penjemputan
Tsaniyah Faidah May 28, 2026 07:07 PM

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di wilayah Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor masih berproses.

Kasatres PPA dan PPO Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri mengatakan, perkara tersebut saat ini telah naik dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Pihaknya pun telah melakukan pemanggilan terhadap terduga pelaku guna melengkapi penyidikan tersebut.

Akan tetapi, pada pemanggilan pertama terduga pelaku mangkir tidak memenuhi panggilan petugas.

Dengan begitu, pihaknya kembali melakukan pemanggilan kedua terhadap terduga pelaku yang dijadwalkan dalam waktu dekat.

Ia mengatakan, apabila terduga pelaku tidak memenuhi panggilan dalam proses penyidikan tersebut pihaknya akan melakukan penjemputan paksa.

"Jika panggilan dua tidak datang baru nanti surat perintah membawa. Surat perintah membawa itu kita datang langsung ke lokasi mencari yang bersangkutan, apabila tidak ada kita DPO kan dan kita gelarkan penetapannya statusnya sebagai tersangka," katanya.

Terduga pelaku yang disebut merupakan seorang ustadz ini diduga melakukan pelecehan terhadap muridnya.

Dari informasi yang beredar, korban tokoh agama tersebut berjumlah tujuh orang yang membuat masyarakat resah.

Dalam video yang beredar, terlihat kerumunan warga menggeruduk tempat tinggal terduga pelaku.

Namun dalam peristiwa itu ketika warga mengepung kediamannya, terduga pelaku sedang tidak berada di rumah.

Kapolsek Megamendung, AKP Desi Triana membenarkan adanya kejadian tersebut di wilayah hukumnya.

Ia pun mengaku turun langsung melakukan pengamanan di lokasi kejadian untuk memastikan situasi tetap kondusif.

"Baru diduga. Yang diduga pelaku masih kerja di Cianjur, situasi kondusif," ujarnya saat dikonfirmasi TribunnewsBogor.com, Jumat (17/4/2026).

Atas kejadian itu, ia pun langsung berkoordinasi dengan Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang.

AKP Desi Triana mengatakan tahapan selanjutnya persoalan tersebut tangani oleh Satres PPA dan PPO) Polres Bogor.

"Tindaklanjut Satfung PPA Polres Bogor yang bisa menjelaskan karena penangan perempuan dan anak adanya di Polres Bogor bukan polsek, kami sudah serahkan perkara tersebut," katanya.

Sementara itu, korban dugaan pelecehan seksual oleh ustadz tersebut telah melapor ke polisi.

Hal itu diungkap Kasatres Perlindungan Perempuan dan Anak-Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri.

Ia mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan dugaan kekerasan seksual tersebut pada Jumat (17/4/2026).

"Sudah tadi sore orang tua salah satu korban membuat laporan ke polres," ujarnya saat dikonfirmasi TribunnewsBogor.com, Jumat (17/4/2026).

Dalam dugaan tindak pidana ini, jumlah korban disebutkan cukup banyak yang kabarnya berjumlah tujuh orang.

Namun pelaporan hanya dilakukan oleh satu orang, sedangkan sisanya menjadi saksi guna kepentingan penyelidikan.

"Satu mewakili semua, nanti korban yang lain kita jadikan saksi di LP tersebut," katanya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.