Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya membenarkan telah menerima laporan terkait dugaan penipuan perjalanan umrah yang diduga melibatkan pihak Hanania Travel setelah calon jamaah mengaku gagal berangkat meski telah membayar biaya perjalanan.

Kasus tersebut kini tengah ditangani kepolisian dengan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Benar, Polda Metro Jaya telah menerima laporan terkait dugaan penipuan perjalanan umrah yang diduga melibatkan pihak Hanania Travel pada tanggal 28 Mei 2026," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Budi menjelaskan pelapor berinisial NN merasa dirugikan oleh terlapor berinisial ASF karena pelapor merasa telah membayar sejumlah uang untuk keperluan keberangkatan umroh.

"Namun pada tanggal keberangkatan yang dijanjikan, pelapor tidak dapat berangkat," katanya.

Walau begitu Budi belum menjelaskan secara detail kronologi kasus tersebut, ia hanya menyebutkan terlapor dilaporkan atas dugaan tindak pidana Pasal 492 (penipuan), Pasal 486 (penggelapan), dan atau Pasal 607 (Tindak Pidana Pencucian Uang) KUHP.

Sebelumnya beredar video viral yang diunggah di media sosial Threads melalui akun @dhany_wahab yang memperlihatkan seorang pria yang diduga pemilik Hanania Travel dibawa ke SPKT Polda Metro Jaya.

"Akhirnya Farhan @hananiagroup.id dibawa ke Polda Metro Jaya...semoga msh ada peluang dana jemaah bisa dikembalikan," tulis akun tersebut.