Akademisi Unsrat Soroti Faktor Lingkungan di Balik Banjir Bolmong, Minta Audit dan Penegakan Hukum
Alpen Martinus May 28, 2026 11:22 PM

TRIBUNMANADO.CO.ID,MANADO - Banjir bandang menerjang empat desa di Kecamatan Bolaang, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara (Sulut), Rabu (27/5/2026) sekitar pukul 14.30 Wita.

Akibat peristiwa tersebut, sebanyak 601 warga terdampak.

“Total sementara warga terdampak mencapai 601 jiwa yang tersebar di empat desa,” ujar Kepala BPBD Bolmong, Chandra Mokoginta, Kamis (28/5/2026).

Baca juga: Banjir Bandang Terjang Empat Desa di Kecamatan Bolaang Bolmong, 601 Jiwa Terdampak

Empat desa yang terdampak yakni Desa Solimandungan I, Solimandungan II, Solimandungan Baru, dan Desa Komangaan.

Menanggapi bencana tersebut, Akademisi Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, Dr Eng Ir Pingkan Peggy Egam menilai banjir bandang yang terjadi bukan sekadar bencana alam biasa.

Menurutnya, peristiwa tersebut merupakan alarm keras yang menunjukkan adanya keterkaitan antara faktor alam dan aktivitas manusia.

“Fenomena banjir bandang yang terjadi di Kabupaten Bolaang Mongondow merupakan alarm keras yang berulang bagi kita semua. Peristiwa ini bukan sekadar bencana alam biasa, melainkan sebuah sinyal darurat yang memperlihatkan titik temu antara faktor alam dan faktor antropogenik atau aktivitas manusia,” katanya saat dihubungi via WhatsApp.

Ia mengatakan, cuaca ekstrem memang menjadi salah satu pemicu banjir bandang yang terjadi di wilayah tersebut.

Namun di sisi lain, kondisi lingkungan di kawasan hulu diduga sudah mengalami kerusakan sehingga air hujan tidak lagi terserap secara maksimal oleh tanah.

“Air hujan dengan volume besar tidak lagi terserap oleh tanah di area hulu, melainkan langsung meluncur ke hilir membawa material lumpur, batu, dan kayu. 

Ini mengindikasikan adanya deforestasi, pembukaan lahan perkebunan, atau aktivitas pertambangan yang tidak terkendali di kawasan hutan Bolmong,” ujarnya.

Peggy menegaskan pemerintah daerah bersama instansi terkait perlu melakukan audit lingkungan secara berkala.

Selain itu, evaluasi tata ruang hingga penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran lingkungan juga harus dilakukan secara tegas.

“Jika ditemukan adanya illegal logging atau pertambangan tanpa izin yang merusak struktur tanah di perbukitan, tindakan hukum yang tegas adalah harga mati. 

Kompromi terhadap perusakan lingkungan sama saja dengan menabung bencana bagi masyarakat hilir,” katanya.

Ia juga menyoroti pentingnya sistem peringatan dini atau early warning system di wilayah rawan bencana.

Menurutnya, masyarakat yang tinggal di bantaran sungai perlu dilatih membaca tanda-tanda alam sebagai langkah evakuasi mandiri.

“Misalnya air sungai tiba-tiba surut drastis atau berubah menjadi sangat keruh dan berlumpur, itu harus menjadi sinyal untuk segera melakukan evakuasi,” ujarnya.

Selain penanganan jangka pendek, Peggy juga mendorong adanya solusi jangka panjang seperti reboisasi massal dan pembangunan infrastruktur pengendali banjir.

Ia menilai penataan ruang harus melibatkan masyarakat hingga tingkat RT, RW dan desa agar jalur alami aliran air serta kawasan rawan genangan dapat dipetakan kembali.

“Kesiapan ruang dan komunitas di tingkat tapak menjadi salah satu kunci utama keselamatan. 

Masyarakat tidak hanya sekadar tahu, tetapi sadar secara mandiri sehingga kesiapsiagaan dapat memperkecil kemungkinan buruk yang dialami,” tandasnya. (PET)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.