Tak Mau Diturunkan Petugas? Catat Peraturan Barang Bawaan Saat Naik Kereta Api, Ada yang Dilarang
Kemal Setia Permana May 29, 2026 12:32 AM

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - PT KAI Daop 2 Bandung mengimbau seluruh penumpang kereta untuk memperhatikan ketentuan barang bawaan selama perjalanan guna menjaga keselamatan, keamanan, dan kenyamanan bersama di dalam perjalanan kereta api.

Manager Humasda KAI Daop 2 Bandung, Kuswardojo mengatakan setiap penumpang wajib memastikan barang bawaan yang dibawa ke dalam kabin kereta api sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, baik dari sisi ukuran maupun berat maksimal barang bawaan.

“Kami mengimbau kepada seluruh penumpang untuk memperhatikan barang bawaan dengan tidak melebihi batas ukuran maupun berat maksimal yang telah ditetapkan. Kami juga mengingatkan seluruh barang bawaan penumpang merupakan tanggung jawab masing-masing selama perjalanan,” ujar Kuswardojo, Kamis (27/5/2026).

Baca juga: Kasus Bayi Meninggal di Sumedang, Dinkes Jabar Sebut RS Pakuwon Sudah Siapkan Dokter Pengganti

KAI menetapkan barang bawaan yang diperbolehkan masuk ke dalam kabin kereta api adalah barang bawaan pribadi pelanggan dengan ketentuan berat maksimal 20 kilogram dengan volume maksimum 100 dm⊃3; dan dimensi tidak melebihi ukuran 70 x 48 x 30 cm. Barang bawaan juga harus ditempatkan pada rak bagasi atau area yang telah disediakan tanpa mengganggu kenyamanan pelanggan lainnya.

Selain itu, KAI Daop 2 Bandung menegaskan terdapat sejumlah jenis barang yang dilarang dibawa masuk ke dalam kabin kereta api demi menjaga keselamatan dan kenyamanan bersama, seperti binatang; narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya; senjata api dan senjata tajam; papan selancar; barang yang mudah terbakar atau meledak; dan seluruh barang yang berbau busuk, amis, atau karena sifatnya dapat mengganggu kesehatan serta kenyamanan penumpang lainnya.

Tidak hanya itu, barang-barang yang menurut pertimbangan petugas memiliki ukuran atau kondisi yang tidak pantas diangkut sebagai bagasi penumpang, serta barang yang dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan juga tidak diperbolehkan masuk ke dalam kabin kereta api.

Baca juga: Bersyukur Pecahkan Rekor, Teja Paku Alam Malah Bertekad Lampaui Catatannya Sendiri Musim Depan

“Kami mengajak seluruh pelanggan untuk mematuhi aturan barang bawaan yang berlaku demi terciptanya perjalanan kereta api yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh pelanggan. Petugas di stasiun maupun di atas kereta akan melakukan pengawasan terhadap barang bawaan pelanggan,” kata Kuswardojo.

Hingga pagi tadi, Kamis (28/5/2026) tercatat ada 13.898 penumpang yang akan berangkat hari ini dari berbagai stasiun dengan menggunakan KA Jarak Jauh yang berangkat awal dari wilayah Daop 2 Bandung. Tercatat, pada hari ini penjualan tiket selama periode libur panjang Iduladha 2026 dari 26 Mei sampai 1 Juni 2026 sudah ada 83.705 tiket terjual dengan jumlah okupansi 81,9 persen dari total tempat duduk yang disediakan, yakni 102.186 tempat duduk.(*) 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.