TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sebuah video yang beredar di media sosial memperlihatkan seorang warga asal Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, bernama Okta yang mengaku tidak bisa pulang ke Indonesia setelah berada di Kamboja selama tiga bulan terakhir.
Okta mengaku terkendala biaya kepulangan karena diminta membayar puluhan juta rupiah.
Dalam video tersebut, Okta menceritakan awalnya dirinya ditawari pekerjaan di Thailand sebagai pekerja elektronik. Seluruh biaya perjalanan disebut ditanggung oleh perusahaan.
Namun sesampainya di luar negeri, ia justru dibawa ke Kamboja. Okta mengaku visa dan paspornya ditahan. Jika ingin pulang ke Indonesia, ia diminta membayar sekitar Rp55 juta.
Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumatera Selatan, Waydinsyah, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Kendalanya sama seperti kasus-kasus sebelumnya, yakni biaya untuk kembali ke tanah air. Memang kendala terbesar saat ini adalah biaya,” kata Waydinsyah saat dikonfirmasi Tribunsumsel.com, Rabu (28/5/2026).
Ia menjelaskan, pemerintah pusat melalui Kementerian Luar Negeri dan perwakilan RI di luar negeri hanya dapat memfasilitasi dokumen perjalanan serta proses kepulangan, namun tidak menanggung biaya tiket.
“Perwakilan kita di sana membantu pembuatan dokumen seperti SPLP bagi yang tidak memiliki paspor, serta memfasilitasi keberangkatan dari kedutaan ke bandara. Namun untuk biaya diharapkan dari mandiri, keluarga, atau pemerintah daerah,” ujarnya.
Menurut Waydinsyah, para pekerja yang masih tertahan di Kamboja tersebut berangkat secara nonprosedural karena Kamboja bukan negara penempatan resmi bagi pekerja migran Indonesia.
Mereka tergiur iming-iming pekerjaan bergaji tinggi, namun pada kenyataannya justru dipekerjakan di sektor ilegal seperti judi online atau penipuan daring (online scamming).
Ia juga mengungkapkan bahwa saat ini masih banyak warga Indonesia yang berada di Kamboja dalam kondisi serupa. Berdasarkan data perwakilan RI, terdapat ribuan WNI yang masih tertahan di negara tersebut.
Sebagian dari mereka ditempatkan di penampungan yang disediakan pemerintah Kamboja dan digunakan oleh perwakilan Indonesia, sementara lainnya masih bertahan di sekitar area kedutaan karena keterbatasan tempat penampungan.
Waydinsyah menyesalkan masih adanya warga Sumsel yang tergiur tawaran kerja di luar negeri tanpa melalui prosedur resmi.
Ia mengimbau masyarakat untuk memastikan legalitas pekerjaan dengan berkonsultasi ke dinas ketenagakerjaan setempat atau BP3MI Sumsel sebelum berangkat.
“Kalau ingin bekerja ke luar negeri, harus melalui prosedur resmi dan memiliki kartu pekerja migran Indonesia. Jika tidak memiliki kartu tersebut, maka sangat berisiko seperti kasus yang terjadi saat ini,” katanya.