TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menerima laporan dari calon jemaah yang menjadi korban dugaan penipuan Ibadah Umrah pada Kamis (28/5/2026) malam.
Saat ini, pihak kepolisian tengah mengusut laporan tersebut dengan menganalisis sejumlah bukti yang ada.
"Benar, Polda Metro Jaya telah menerima laporan terkait dugaan penipuan perjalanan umrah yang diduga melibatkan pihak Hanania Travel pada tanggal 28 Mei 2026," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto saat dihubungi, Kamis.
Budi Hermanto mengatakan para korban merasa dirugikan karena telah membayar, namun keberangkatan ibadah Umrah tak pernah terlaksana.
"Pelapor NN merasa dirugikan oleh Terlapor ASF karena pelapor merasa telah membayar sejumlah uang untuk keperluan keberangkatan umroh namun pada tanggal keberangkatan yang dijanjikan, pelapor tidak dapat berangkat," jelasnya.
Untuk informasi, Sebanyak 127 calon jemaah Umrah menyeret Direktur Travel Hananiah, Ahmad Syah Farhan terkait dugaan penipuan ibadah Umrah ke Polda Metro Jaya pada Kamis (28/5/2026).
Dalam hal ini, Farhan resmi dilaporkan usai mediasi yang dilakukan sepanjang hari gagal. Para korban merasa tidak menemui titik penyelesaian atas kerugian yang ditaksir mencapai Rp60 miliar.
Adapun laporan itu diwakiliki oleh seorang calon jemaah bernama Joko yang teregister dengan nomor LPIB/3825/V/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 28 Mei 2026.
"Dia sampai tadi menyampaikan sampai Rp 60 miliar (ganti ruginya) yang dia harus kembalikan kurang lebih," kata Joko saat ditemui di SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis malam.
Pria asal Bandung, Jawa Barat ini mengatakan banyak calon jemaah yang sudah membayar lunas untuk beribadah, namun tak kunjung berangkat.
Baca juga: Direktur Travel Hananiah Diseret Calon Jemaah ke Polda Metro Jaya Buntut Dugaan Penipuan Umrah
"Karena rata-rata teman-teman sudah lunas, tapi prosesnya masih enggak jelaslah gitu," ucapnya.
Ia bercerita jika permasalahan di kantor Travel Hananiah ternyata terjadi sejak 2025 lalu. Terdapat permasalahan keuangan di perusahaan tersebut.
"Tapi memang kekacauan ini sebenarnya terjadi bahkan sudah terjadi di 2025. Dia miss keuangan di internalnya Hanania sendiri, tapi dia nekat tetap buka open jemaah untuk pemberangkatan 2026 dengan harapan surplus dari pemberangkatan 2026 itu bisa menutup dosa dia di 2025, tapi ternyata tidak," ungkapnya.
"Di 2026 seperti kita tahu ada tragedi perang, dia harus overhead-nya menambah, sehingga dia pakai strategi cari jemaah. Dari uang jemaah yang masuk, keuntungannya dia bisa split ke kekurangan yang sudah terjadi gitu. Itu yang sebenarnya secara garis besar miss-nya di sana," tuturnya.
Joko sendiri menyebut atas permasalahan itu, dia yang sejatinya berangkat Umrah pada Juni 2026 mendatang, harus mengubur dalam-dalam niatnya hingga merugi Rp60 juta.
Baca juga: Puluhan Kali Umrah, Bang Madit Islam KTP Berharap Bisa Ibadah Haji
"Ada satu keluarga tadi sampai Rp700 juta Mas. Ada yang satu keluarga habis Rp500 juta karena dia 18 orang, 13 orang gitu. Itu ya gitu. Mungkin mayoritas ada yang kayak saya berdua gitu ya, ada yang satu orang," ungkapnya.
Selain itu, korban lainnya bernama Novi juga membuat laporan secara pribadi atas kerugian sebesar Rp78 juta akibat gagal berangkat ke tanah suci untuk beribadah.
Laporan yang dilayangkan Novi teregister dengan nomor LP/B/3823/V/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
“Saya daftar dari Januari. Dijanjikan berangkat 29 Maret, tapi sampai sekarang nggak ada keberangkatan. Katanya mau refund, tapi sampai sekarang juga nggak ada,” kata Novi.
Adapun alasan dirinya memilih Travel Hanania ini lantaran rekam jejak perusahaan yang terlihat baik-baik saja. Ditambah, ada banyak orang juga yang sudah berangkat dari travel tersebut.
Baca juga: Rekomendasi Oleh-oleh Ibadah Haji dan Umrah, Cocok Dibagikan ke Keluarga dan Tetangga
“Record-nya kelihatannya bagus, endorse-nya juga oke. Sudah jalan beberapa tahun juga,” ujarnya.
Namun, kecurigaannya muncul menjelang keberangkatan pada 29 Maret 2026. Saat itu, pihak travel berdalih ada persoalan penerbangan yang dibatalkan dan menyebut kondisi force majeure.
“Kita tanya diganti maskapai lain nggak. Karena pakai Emirates. Mereka bilang masih on schedule,” kata Novi.
Dalam laporannya, Ahmad Syah Farhan dari Hanania Group dipersangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 UU 1/2023 Dan Atau Pasal 486 Dan Atau Pasal 607 KUHP.