SURYA.co.id, SURABAYA – Kasus dugaan pencurian dana nasabah melalui kartu ATM kembali mencuat di Surabaya.
Seorang terapis SPA bernama Nur Hasannah Prasetya didakwa mencuri uang milik rekan kerjanya, Tonny Soegiono, hingga mencapai Rp1,285 miliar. Perkara tersebut kini disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanudin Tandilolo menyebut aksi dugaan pencurian itu dilakukan bersama seorang perempuan lain bernama Putriana Kusuma Wardani yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kasus ini menjadi perhatian karena modus yang digunakan disebut berawal dari hubungan pertemanan dan kepercayaan di lingkungan kerja.
Korban diduga tidak menyadari kartu ATM miliknya digunakan secara diam-diam untuk mentransfer uang dalam jumlah besar selama berulang kali.
Dalam sidang yang digelar di Ruang Sari 2 PN Surabaya, Senin (25/5/2026), jaksa menjelaskan bahwa Nur Hasannah, Putriana, dan korban bekerja di SPA Superior, Jalan HR Muhammad Square, Surabaya.
“Karenа sering meluangkan waktu bersama, korban menaruh kepercayaan tinggi kepada terdakwa,” ujar Hasanudin saat membacakan surat dakwaan, dikutip SURYA.co.id dari Kompas.com.
Menurut jaksa, korban kerap menitipkan ponselnya kepada terdakwa ketika pergi ke toilet.
Di dalam casing ponsel tersebut terdapat KTP, kartu ATM warna hitam, dan kartu nama milik korban.
Tanpa diketahui korban, terdakwa diduga mengambil kartu ATM tersebut lalu melakukan transfer dana ke rekening pribadi bersama Putriana.
Setelah transaksi selesai, kartu ATM dikembalikan ke tempat semula agar tidak menimbulkan kecurigaan.
Jaksa menyebut dugaan pencurian berlangsung dalam rentang Agustus hingga September 2024.
Nominal transfer disebut bervariasi, mulai Rp5 juta, Rp20 juta, hingga beberapa kali transaksi Rp50 juta dalam sehari.
Total dana yang diduga berpindah dari rekening korban mencapai Rp1.285.000.000.
“Aksi ini baru disadari oleh saksi Tonny Soegiono pada 25 September 2024, saat korban mencetak mutasi rekening di Bank cabang Rungkut Industri dan mendapati saldo rekeningnya telah terkuras habis,” imbuh Hasanudin.
Korban baru mengetahui rekeningnya berkurang drastis setelah mencetak mutasi rekening di kantor cabang kawasan Rungkut Industri, Surabaya.
Dalam dakwaannya, jaksa juga mengungkap dugaan penggunaan uang hasil kejahatan untuk kebutuhan gaya hidup mewah.
Nur Hasannah bersama Putriana disebut beberapa kali menginap di Shangri-La Surabaya dengan memesan kamar tipe Deluxe hingga Executive selama Agustus sampai September 2024.
Selain itu, dana ratusan juta rupiah diduga dipakai membeli perhiasan emas dan liontin mewah di Toko Perhiasan Wahyu Redjo cabang BG Junction serta Royal Plaza Surabaya.
Jaksa juga menyebut Nur Hasannah sempat mentransfer uang dalam jumlah besar kepada Putriana sebagai pembagian hasil dugaan pencurian tersebut.
Meski lokasi awal kejadian disebut berada di Beachwalk Shopping Center, perkara tetap disidangkan di Surabaya karena terdakwa maupun mayoritas saksi berdomisili di kota tersebut.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP terkait dugaan pencurian secara bersama-sama dan berlanjut.
Kasus ini memperlihatkan bagaimana hubungan pertemanan dan kepercayaan di lingkungan kerja bisa dimanfaatkan untuk tindak kejahatan.
Modus pengambilan kartu ATM saat korban lengah menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati menyimpan data pribadi maupun akses perbankan, termasuk tidak meletakkan kartu ATM di casing ponsel.
Di sisi lain, pola transaksi bertahap dengan nominal berbeda juga menjadi modus yang kerap digunakan pelaku untuk menghindari kecurigaan korban dalam waktu singkat.
Pengamat keamanan digital dan perbankan sebelumnya juga sering mengingatkan pentingnya rutin memeriksa mutasi rekening agar aktivitas mencurigakan bisa segera terdeteksi.
Di kasus lain, Pasangan Suami Istri (Pasutri) asal Desa Kalimalang, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo, Jatim menjadi korban pencurian dengan modus pengobatan terapi yang dilakukan komplotan tak dikenal.
Pasutri tersebut adalah Bonari (68) dan Supiatun (60). Pasutri lansia ini kehilangan uang tunai Rp10 juta dan perhiasan emas sekitar 33 gram dari dalam lemari.
“Iya bapak ibu kehilangan uang tunai dan perhiasan emas setelah didatangi empat orang dengan modus terapi,” ungkap anak korban, Dian Rianto, Senin (9/3/2026).
Dia menjelaskan yang terdiri dari empat orang ini terekam kamera rekaman CCTV (Closed-Circuit Television) yang berada di sekitar lokasi.
“Pada waktu kamis siang kurang lebih jam 12 mendekati adzan lha itu kan kejadian gini, ada 4 orang pelaku dari CCTV itu pakai mobil langsung menuju ke rumah ibu saya,” katanya.
Dian merasa aneh, komplotan langsung menuju rumah orang tuanya. Saat itu, Supiatun (ibu dari Dian) dalam keadaan habis dari sawah.
“Istirahat mau salat dzuhur, mau tidur ada orang mau ketok-ketok pintu terus dibukakan pintu, menawarkan jasa pengobatan terapi terus ibu saya ya juga namanya orang desa, ya diladeni, manut saja. Masuk ke rumah,” urainya.
Awalnya hanya tiga orang. Kemudian menyusul satu orang lainnya. Mereka mengaku bisa melakukan terapi kesehatan bagi orang tua.
“Di tengah-tengah, salah satu pelaku minta ijin ke kamar mandi. Minta ibu saya mengantarkan. Kemudian ibu saya kembali ruang tamu,” terangnya.
Dari situ, kata dia, kedua orang tuanya dilakukan terapi kesehatan. Keduanya dibaringkan oleh komplotan tersebut.
“Saat diterapi, yang satu lagi yang laki-laki minta ijin ke belakang, ke sumur. Itu sendirian waktu itu dengar suara adzan yang dari WC keluar,” paparnya.
Menurutnya, setelah selesai terapi semua pamit. Sesaat setelah terapi kedua orang tuanya belum sadar jika uang Rp 10 juta dan perhiasan miliknya dikuras.
“Lha ketahuannya ibu waktu hari sabtu malam minggu setelah teraweh, mau buka perhiasan dan uangnya kan mau lebaran, ngecek mau beli belanja,” ucapnya.
Alangkah kagetnya, saat membuka lemari, ternyata tidak ada. Uang 10 juta, perhiasan 33 gram kurang lebih lenyap,
“Langsung ibu saya, apa orang itu terapi. Hari Kamis sampai Sabtu itu tidak ada orang kesini dan semua pintu jendela itu masih utuh tidak ada congkelan,” tegasnya.
Kecurigaannya menguat ketika ada gunting yang tertinggal di lemari. “Ya modusnya menawarkan kesehatan, padahal ibu tidak sakit,” urainya,
Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Imam Mujali menyatakan telah menerima laporan. Sederet laporan telah dikumpulkan oleh pihaknya.
“Kita sudah kumpulkan beberapa barang bukti. Dan saya imbau warga untuk lebih hati-hati menyimpan barang. Juga jangan mudaj menerima tamu dari orang yang tak dikenal,” pungkasnya.