Jakarta (ANTARA) - Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara menggencarkan sosialisasi pemilahan sampah dari sumbernya, menjelang penerapan kebijakan TPST Bantargebang yang mulai 1 Agustus 2026 hanya akan menerima sisa sampah atau residu.
Kebijakan tersebut mewajibkan masyarakat memilah sampah organik dan anorganik sejak dari rumah tangga untuk mengurangi volume sampah tercampur yang masuk ke tempat pembuangan akhir.
“Sampah yang masih tercampur dipastikan akan ditolak masuk ke Bantargebang. Aturan ini sejalan dengan Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumbernya,” Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara Edy Mulyanto di Jakarta, Kamis.
Menurut dia sampah yang masih tercampur dipastikan akan ditolak masuk ke TPS Bantargebang dan dengan adanya aturan ini, seluruh masyarakat diwajibkan untuk memilah sampah non-residu sejak dari sumbernya, yakni dari rumah tangga masing-masing.
Ia meminta warga harus mulai memisahkan sampah organik seperti sisa makanan dan dedaunan agar bisa diolah menjadi kompos. Selain itu, lanjutnya warga harus memisahkan sampah anorganik (plastik, botol, kertas) yang dapat didaur ulang.
Sementara Lurah Semper Barat Riswinanto mengimbau masyarakat untuk memaksimalkan fasilitas pengelolaan yang sudah ada dan sampah anorganik yang telah dipilah dapat disetorkan langsung ke fasilitas bank sampah terdekat.
Menurut dia adanya bank sampah tidak hanya membantu mengurangi volume sampah tetapi juga memberikan nilai ekonomi bagi warga yang menabung.
Pemerintah Kelurahan Semper Barat berharap waktu yang tersisa sebelum Agustus 2026 dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh warga untuk membangun kebiasaan baru.
“Komitmen bersama ini menjadi kunci utama agar Semper Barat siap menghadapi regulasi baru sekaligus mewujudkan lingkungan yang lebih bersih dan berkelanjutan,” kata dia.
Sebelumnya Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara melakukan deklarasi sebagai kota yang melakukan 100 persen pemilahan sampah dari sumbernya.
“Pilah sampah bukan sekadar urusan kebersihan tetapi bagian dari kesehatan lingkungan,” kata Wakil Wali Kota Kota Jakarta Utara, Fredy Setiawan dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.
Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, menjadi role model (perncontohan) wilayah yang menerapkan pemilahan sampah 100 persen dari sumbernya.
Sementara itu, Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup (Kasudin LH) Edy Mulyanto menjelaskan program pilah sampah dari sumber sudah berjalan di tujuh kelurahan dari total 31 kelurahan di Jakarta Utara.
"Selain Kelurahan Rorotan, enam wilayah percontohan lainnya yaitu Kelurahan Penjaringan, Pademangan Timur, Sunter Agung, Tugu Utara, Pegangsaan Dua, dan Semper Timur,” kata dia.





