Pengakuan Kiai AKF yang Dituduh Berbuat Asusila ke Santriwati, Klaim Sosok Alim
Noval Andriansyah May 28, 2026 11:19 PM

Tribunlampung.co.id, Pekalongan - Pengakuan pengasuh Pondok Pesantren ( Ponpes ) Padepokan Padang Ati yang jadi tersangka atas dugaan asusila, akhirnya terkuak setelah tim kuasa hukumnya angkat bicara. 

Pihak pengacara kiai AKF (55), pimpinan Pondok Pesantren Padepokan Padang Ati di Desa Simbang Kulon, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, membantah keras semua tuduhan yang menjerat kliennya.

Pihak pengacara meyakini betul bahwa perbuatan pidana yang dituduhkan kepada pengasuh pondok pesantren tersebut sama sekali tidak benar dan tidak akan terbukti secara hukum.

Kasus ini sendiri mulai mencuat dan bikin geger setelah AKF resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Pekalongan Kota.

Kuasa hukum tersangka, Arif NS, menyatakan bahwa kliennya menolak mentah-mentah seluruh tuduhan yang diarahkan penyidik.

Baca juga: Kasus Santriwati Hamil Tak Berhubungan, Pengasuh Ponpes Resmi Jadi Tersangka

Penolakan tersebut disampaikan langsung oleh AKF dengan tegas saat dirinya menjalani proses pemeriksaan intensif di kantor polisi.

“Dari pertanyaan penyidik tadi, semuanya ditolak. Tidak benar, tidak benar, seperti itu,” kata Arif, dikutip dari TribunnewsBogor.com.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan, AKF harus menjalani proses pemeriksaan yang sangat panjang.

Pemeriksaan tersebut dimulai sejak Rabu (27/5/2026) siang dan baru berakhir pada Kamis dini hari.

Selama rentang waktu yang melelahkan tersebut, penyidik mencecar AKF dengan puluhan pertanyaan terkait dugaan kekerasan asusila di lingkungan pondok pesantren yang dipimpinnya.

“Tadi ada sekitar 52 pertanyaan, kemudian pihak penyidik menetapkan tersangka dan melakukan penahanan,” jelas Arif lebih lanjut.

Pihak kuasa hukum mengaku sangat terkejut dengan munculnya laporan dugaan kekerasan asusila yang menyeret nama klien mereka. Oleh karena itu, mereka meminta kepolisian untuk bertindak adil dan jeli dalam melihat perkembangan kasus ini.

Jika nantinya hasil penyidikan tidak menunjukkan adanya bukti yang kuat, mereka berharap agar kepolisian segera menghentikan perkara tersebut.

“Jika memang dari hasil penyidikan ternyata tidak cukup bukti, ya kami mohon penyidik untuk menghentikan perkara ini,” lanjut Arif.

Meski mengajukan permohonan penghentian perkara, Arif menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan di Polres Pekalongan Kota.

Namun, ia memberikan catatan agar penyidik tetap menjaga objektivitas dan profesionalisme selama menangani perkara ini.

Sebagai langkah pembelaan, tim penasihat hukum sudah menyiapkan strategi matang untuk menghadapi tahapan hukum berikutnya. Mereka berencana untuk menghadirkan saksi a de charge atau saksi yang meringankan posisi hukum tersangka.

Tidak hanya saksi fakta, mereka juga berencana akan membawa saksi ahli ke persidangan nanti. Langkah ini diambil guna menguji apakah peristiwa yang dilaporkan oleh korban benar-benar memenuhi unsur pidana sesuai dengan sangkaan yang diterapkan oleh penyidik, karena mereka yakin AKF tak melakukan perbuatan miring tersebut.

Terlebih, Arif NS mengklaim bahwa AKF selama ini dikenal sebagai sosok yang alim di tengah masyarakat. Selain itu, pihak kuasa hukum juga menyebut bahwa sang pimpinan ponpes memiliki rekam jejak dan perilaku yang baik dalam kehidupan sehari-hari.

Kaitan dengan Santriwati Hamil Tanpa Berhubungan

Di sisi lain, penyelidikan kepolisian juga mulai mengarah pada isu mengenai adanya santriwati yang hamil tanpa melalui hubungan dengan laki-laki.

Kapolres Pekalongan Kota, Riki Yariandi, menjelaskan bahwa saat ini penyidik masih terus mengumpulkan dokumen dan keterangan.

Pemeriksaan mendalam dilakukan terhadap para saksi maupun korban guna mengungkap fakta-fakta baru yang muncul selama penyidikan.

Satu di antara fokus utama yang sedang didalami oleh pihak kepolisian saat ini adalah dugaan adanya seorang korban yang telah melahirkan seorang bayi.

Informasi mengenai persalinan korban tersebut kini menjadi perhatian serius tim penyidik.

“Ada satu di antara korban yang infonya diduga sudah melahirkan anak," ujar Riki memberikan konfirmasi.

Berdasarkan data yang dihimpun oleh pihak kepolisian, bayi yang dilahirkan oleh korban tersebut saat ini tidak berada di Pekalongan.

Bayi itu dikabarkan dirawat dan telah diadopsi oleh seseorang yang berdomisili di wilayah Banjarnegara.

Penyidikan bagian ini sempat menemui hambatan karena faktor psikologis korban.

Korban yang bersangkutan hingga saat ini dilaporkan belum berani memberikan keterangan secara terbuka dan langsung kepada tim penyidik kepolisian.

Meski demikian, polisi memastikan bahwa hambatan tersebut tidak akan menghentikan jalannya proses hukum terhadap AKF.

Kepolisian menegaskan proses hukum tetap berjalan lancar lantaran mereka telah mengantongi keterangan dari sejumlah korban lain yang sudah diperiksa sebelumnya.

Riki kembali menegaskan bahwa fokus utama dari tim penyidik saat ini adalah mengungkap secara tuntas dugaan kekerasan seksual.

Sasaran penyelidikan mencakup dugaan tindakan kekerasan seksual yang menimpa santri aktif maupun para alumni pondok pesantren tersebut.

Sebagai langkah pengamanan dan guna kelancaran proses penyidikan, kepolisian mengambil tindakan tegas terhadap tempat kejadian perkara.

Seluruh aktivitas di dalam Ponpes Padepokan Padang Ati di Desa Simbang Kulon, Kecamatan Buaran, kini dihentikan untuk sementara waktu.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.