Tribunlampung.co.id, Bandung - Viral bayi meninggal diduga akibat penolakan medis pihak rumah sakit, Dinas Kesehatan buka suara untuk meluruskan simpang siur informasi yang beredar.
Pihak Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat memastikan peristiwa memilukan yang menimpa Rosita (39) ini bukan karena ditolak rumah sakit, melainkan akibat kesalahpahaman komunikasi semata.
Kasus meninggalnya bayi dalam kandungan warga Desa Darmaraja, Kabupaten Sumedang tersebut sebelumnya sempat memicu kegeraman netizen di media sosial.
Banyak yang menuding pihak RS Pakuwon Kabupaten Sumedang sengaja menunda tindakan hingga berakibat fatal.
Merespons kegaduhan itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat, dr. Raden Vini Adiani Dewi mengatakan, manajemen RS Pakuwon sebenarnya sudah bergerak cepat.
Baca juga: Tindakan Nekat Yudi Jual Bayi Kandungnya Rp25 Juta Berujung Tuntutan 6 Tahun Penjara
Pihak rumah sakit telah menemui Rosita dan suaminya pada Selasa (26/5/2026) di kediamannya di Kaum Kidul, Kecamatan Darmaraja, guna mengklarifikasi duduk perkara yang viral tersebut.
“Pihak rumah sakit sudah memberikan penjelasan secara medis kepada keluarga pasien terkait alasan belum dilakukannya operasi caesar pada 13 Mei lalu,” ujar Vini, Kamis (28/5/2026), dikutip dari TribunJabar.id.
Menurut Vini, berdasarkan hasil pemeriksaan tim dokter saat itu, kondisi janin di dalam kandungan dinilai memang belum memungkinkan untuk langsung dioperasi caesar.
Meski usia kehamilan berdasarkan hitungan hari pertama haid terakhir (HPHT) sudah mencapai 38 hingga 39 minggu, hasil USG justru menunjukkan ukuran janin baru setara usia 30 sampai 31 minggu dengan berat badan yang masih di bawah normal.
Saat itu, kata dia, kondisi kehamilan masih bisa dipertahankan sambil dilakukan pemantauan dan pemberian vitamin penguat kandungan, hingga jadwal kontrol berikutnya pada 29 Mei 2026.
“Secara medis belum ada indikasi segera dilakukan operasi caesar. Saat pemeriksaan di RS, kondisi ibu dan janin masih bisa dipertahankan dan detak jantung janin juga masih terdeteksi,” ucapnya.
Berdasarkan rekam medis di RS Pakuwon, kata Vini, Rosita diketahui rutin melakukan pemeriksaan kehamilan atau antenatal care (ANC) di RS Pakuwon sejak usia kandungan tiga bulan. Bahkan, pasien sempat menjalani perawatan karena kondisi ibu dan janin yang lemah.
Pada 13 Mei 2026, Rosita datang ke Puskesmas Darmaraja dan dirujuk ke RS Pakuwon karena posisi janin sungsang dan berat badan bayi kurang.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan di poli kandungan RS Pakuwon, dokter menilai janin belum cukup matang untuk dilakukan tindakan operasi.
Kondisi berubah pada 22 Mei 2026, saat Rosita kembali memeriksakan diri ke Puskesmas Darmaraja karena mengalami mulas. Dari hasil pemeriksaan USG, detak jantung janin sudah tidak ditemukan dan bayi diperkirakan telah meninggal dalam kandungan.
Saat itu, kata dia, pasien sudah mengalami pembukaan lima sehingga proses persalinan dilakukan secara normal di Puskesmas Darmaraja dengan kondisi bayi perempuan yang dilahirkan sudah meninggal dunia.
Vini mengatakan, inti persoalan yang kemudian berkembang di masyarakat berasal dari keinginan keluarga agar operasi caesar segera dilakukan pada 13 Mei. Namun keputusan medis saat itu menyatakan kondisi janin belum siap dilahirkan.
“Pada perjalanannya, kondisi bayi ternyata tidak bisa bertahan hingga akhirnya meninggal dalam kandungan sebelum waktunya dilahirkan,” katanya.
Sementara terkait tudingan dokter tidak ada di RS karena ibadah haji, Vini memastikan saat itu sudah ada penggantinya dan lebih senior.
“Ada (pengganti), dan dokter penggantinya itu lebih senior,” ucapnya.
Kasus ini sebelumnya viral di media sosial, setelah keluarga pasien menyampaikan kekecewaan terhadap pelayanan RS Pakuwon Sumedang.
Keluarga menilai operasi caesar tertunda karena dokter spesialis kandungan yang biasa menangani tengah menunaikan ibadah haji dan dokter pengganti dianggap tidak dapat mengambil keputusan operasi.