TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi pelaku usaha dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sama- sama menyoroti rencana kebijakan penyeragaman kemasan produk hasil tembakau yang tertuang dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK).
Kebijakan ini dipandang berpotensi mengganggu iklim investasi dan memukul industri serta sektor terkait secara luas.
Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kemenperin RI Merrijantij Punguan Pintaria mengatakan pihaknya bersama pemangku kepentingan telah menyampaikan keberatan tersebut dalam proses konsultasi publik yang digelar di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta, Senin (25/5/2026).
“Tadi bersama semua stakeholder, kita memberikan masukan. Kita tunggu draft finalnya atas masukan-masukan tadi. Untuk standardisasi kemasan, itu yang kita tolak,” kata Merrijantij, Kamis (28/5).
Sementara dari sisi dunia usaha, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai kebijakan tersebut perlu dikaji secara menyeluruh agar tidak menimbulkan ketidakpastian yang merugikan investasi.
Ketua Bidang Kebijakan Publik Apindo Sutrisno Iwantono menekankan pentingnya kepastian hukum dan regulasi bagi keberlanjutan dunia usaha.
“Bagi dunia usaha, kepastian hukum, kepastian regulasi, dan perlindungan terhadap investasi menjadi faktor utama. Jika kita menerapkan satu kebijakan, menurut saya perlu dilakukan kajian yang komprehensif agar tidak mengganggu iklim investasi,” katanya.
Menurutnya, industri hasil tembakau (IHT) selama ini berperan penting dalam perekonomian, termasuk dalam penyerapan tenaga kerja dan keterkaitan dengan berbagai sektor lain.
“Kita tahu bahwa IHT itu merupakan salah satu sektor yang perannya penting dalam ekonomi, memiliki kemampuan untuk menyerap tenaga kerja, baik langsung maupun tidak langsung. Kebijakan apapun tentu akan berdampak pada hal tersebut,” imbuhnya.
Sutrisno juga menyoroti luasnya keterkaitan industri ini dengan sektor lain dalam rantai pasok seperti distribusi, retail, termasuk industri kreatif.
Perihal implementasi kebijakan, Apindo menegaskan pemerintah perlu memberi masa transisi yang memadai serta melakukan kajian dampak regulasi secara terbuka dengan melibatkan asosiasi usaha terkait.
Baca juga: Berkaca dari Turki, DPR Soroti Minimnya Payung Hukum Bagi Petani Tembakau Nasional
“Kebijakan itu seharusnya ada masa transisi yang cukup, sehingga pelaku usaha dapat melakukan penyesuaian, serta perlu pemerintah melakukan regulatory impact assessment secara terbuka, yang juga melibatkan berbagai asosiasi pelaku usaha,” papar Sutrisno.
Ia menyatakan dunia usaha mendukung upaya pengendalian konsumsi, namun kebijakan yang diambil harus tetap menjaga keseimbangan dengan stabilitas industri.
“Kebijakan pengendalian konsumsi tentu kita dukung sepenuhnya, tetapi juga harus mempertimbangkan aspek penegakan hukum dan stabilitas industri nasional,” tambahnya.
Tidak hanya itu, Apindo juga menyoroti potensi dampak terhadap hak kekayaan intelektual, khususnya terkait nilai merek dagang yang selama ini dilindungi secara hukum.
“Dalam perspektif dunia usaha, merek dagang merupakan bagian penting dari hak kekayaan intelektual yang juga harus dilindungi secara hukum, karena memiliki nilai ekonomi,” katanya..
Sebelumnya, berbagai pemangku kepentingan juga telah mengingatkan bahwa kebijakan penyeragaman kemasan dan aturan turunan PP 28/2024 lainnya seperti pembatasan kadar nikotin dan tar serta pelarangan bahan tambahan berpotensi menimbulkan dampak sosial ekonomi yang luas.