TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret nama pimpinan Padepokan Padang Ati, Abdul Khalim Fadlun atau yang dikenal sebagai Gus Lim, terus menjadi perhatian publik setelah satu per satu pengakuan korban mulai terungkap ke permukaan.
Dugaan perbuatan asusila yang disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun itu kini memunculkan luka mendalam bagi para santriwati yang mengaku pernah mengalami tindakan tidak pantas dari sosok yang selama ini dihormati sebagai tokoh agama.
Pengacara korban, Ahmad Fauzi, mengungkapkan bahwa sebagian besar korban mengalami trauma berat karena selama bertahun-tahun memilih memendam pengalaman pahit tersebut dalam diam.
Menurut Fauzi, para korban hidup dalam ketakutan dan tekanan psikologis sehingga tidak berani menceritakan apa yang sebenarnya terjadi di lingkungan padepokan.
"Kalau dari keterangan korban itu terjadi dalam kurun waktu lama, mulai tahun 2008 sampai sekitar 2024 atau 2025," kata Ahmad Fauzi dilansir TribunnewsBogor.com dari tayangan Youtube tv one news, Jumat (29/5/2026).
Pernyataan tersebut membuat publik semakin terkejut karena dugaan tindakan cabul itu disebut berlangsung sangat lama dan melibatkan lebih dari satu korban.
Fauzi menjelaskan, modus yang diduga digunakan AKF bukan hanya mengandalkan kedekatan personal, tetapi juga memanfaatkan pengaruh dan otoritasnya sebagai guru spiritual di padepokan.
Korban disebut perlahan dipengaruhi secara psikologis hingga merasa tidak mampu menolak permintaan pelaku yang dianggap memiliki kedudukan tinggi dalam lingkungan pesantren.
Baca juga: Pengasuh Pondok di Pekalongan Terjerat Pelecehan, Ponpes Ternyata Tak Berizin, Santri Ada 350 Orang
"Modus yang digunakan itu menggunakan kekuasaannya sebagai seorang guru atau kiai. Jadi bagaimana dia memengaruhi korban dengan mengatakan 'kamu sudah nikah hakikot dengan saya'. Itu kalau keterangan korban," imbuh Fauzi.
Ucapan tersebut disebut membuat beberapa korban berada dalam kondisi bingung dan tertekan karena mempercayai perkataan pelaku sebagai bagian dari ajaran spiritual.
Tak sedikit korban yang akhirnya memilih diam lantaran takut dianggap melawan tokoh agama yang dihormati masyarakat sekitar.
Fauzi juga mengungkapkan bahwa usia korban yang diduga mengalami pelecehan sangat beragam, mulai dari remaja hingga dewasa.
Bahkan, ada korban yang disebut masih sangat muda ketika pertama kali mengalami tindakan tidak pantas tersebut.
"Kalau beberapa kali ya itu sulit untuk bisa diidentifikasi kembali karena kejadian sudah cukup lama. Tapi prinsipnya korban sudah memberikan keterangan di Polres Pekalongan, telah terjadi pelecehan seksual beberapa kali kepada korban. Yang terakhir itu korban saat ini masih berusia 17 tahun," ungkap Fauzi.
Keterangan itu semakin memperkuat dugaan bahwa kasus ini menyisakan trauma mendalam bagi korban yang harus memendam pengalaman buruk mereka selama bertahun-tahun.
Di tengah berkembangnya kasus tersebut, pihak pendamping korban menyebut masih ada kemungkinan munculnya korban lain yang selama ini belum berani melapor.
Banyak korban diduga masih diliputi rasa takut, malu, dan khawatir menghadapi tekanan sosial apabila membuka pengalaman mereka ke publik.
"Dari informasi yang beredar itu banyak korban, tapi belum bisa kita verifikasi. Tapi pada prinsipnya kita siap untuk mendampingi apabila terdapat korban yang hendak melapor lagi terduga pelaku," sambungnya.
Kasus ini pun memicu keprihatinan luas di tengah masyarakat karena lembaga pendidikan agama yang seharusnya menjadi tempat aman justru diduga menjadi lokasi terjadinya tindakan pelecehan seksual.
Kini publik menanti proses hukum berjalan transparan agar seluruh fakta terungkap dan para korban memperoleh keadilan atas pengalaman pahit yang selama ini mereka simpan dalam ketakutan.
Baca juga: Kiai di Ponpes Padang Ati Terseret Kasus Pelecehan, Kini Kemenag Sebut Padepokan: Bukan Pesantren
Sebelumnya diwartakan, polisi menangkap Abdul Khalim Fadlun (AKF) alias Gus Lim terkait kasus dugaan pencabulan dan pelecehan seksual terhadap para santriwati.
Setelah ditangkap, AKF pun resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (28/5/2026).
Lalu AKF pun ditahan oleh Polres Pekalongan atas kasus dugaan pencabulan tersebut.
Video detik-detik sebelum AKF dimasukkan ke penjara pun viral.
Di video tersebut tampak AKF yang mengenakan baju dan peci putih berjalan sembari diiringin penyidik kepolisian.
Saat sedang menuju ke mobil, AKF dihampiri gerombolan pria diduga muridnya.
Para pria itu bergantian menciumi tangan AKF.
Ada juga pria yang menangis saat mencium tangan AKF sembari terisak.
Gerombolan murid itu tampak tak rela melihat AKF mendekam di bui.
Sementara para murid sang Kiai tak rela dengan penetapan tersangka tersebut, penyidik membongkar fakta mengejutkan.
Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota, AKP Setiyanto bercerita bahwa penetapan tersangka terhadap AKF dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi korban, saksi ahli, serta mengamankan barang bukti pendukung.
"Perkembangan penyidikan yang kami lakukan, kami telah melakukan gelar perkara dan kami telah mendapatkan dua alat bukti. Sehingga, terduga pelaku mulai jam ini, hari ini, ditetapkan sebagai tersangka," ungkap AKP Setiyanto dilansir dari Tribun Jateng.
Saat ini penyidik telah mengantongi alat bukti antara lain berupa keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, serta pakaian korban yang digunakan saat peristiwa terjadi.
Selain itu, polisi pun telah mencatat enam santriwati yang memberikan keterangan sebagai saksi korban dalam perkara tersebut.
Penyidik menduga masih ada korban lainnya yang belum melapor.
"Dalam kasus ini, AKF dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)," pungkas AKP Setiyanto.
(Tribunnewsmaker.com/ TribunnewsBogor/ Khairunnisa)