TRIBUNNEWSMAKER.COM - Proses hukum yang menjerat Ahmad Mursidi dipastikan tetap berlanjut meskipun dirinya baru saja mendapat jabatan baru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang.
Mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pandeglang tersebut kini resmi menjabat sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik.
Pelantikan itu langsung memicu perhatian publik karena Ahmad Mursidi masih berstatus tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas maut yang menewaskan dua orang.
Sorotan masyarakat semakin tajam lantaran pengangkatan pejabat tersebut dilakukan ketika proses penyidikan masih berjalan di kepolisian.
Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa jabatan baru Ahmad Mursidi tidak akan memengaruhi proses hukum yang sedang berlangsung.
Kasat Lantas Polres Pandeglang, AKP Senna Indiarto Rajasa Putra, memastikan penyidik tetap bekerja sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Jadi dengan dia dilantik sebagai staf ahli bupati, tidak ada kendala. Statusnya masih tersangka dan proses hukum tetap berjalan," ujar Senna.
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa status tersangka Ahmad Mursidi belum berubah meskipun kini menduduki posisi strategis di pemerintahan daerah.
Baca juga: Belum Tuntas Kasus Tabrak Bocah SD hingga Tewas, Pejabat di Pandeglang Ini Justru Dapat Jabatan Baru\
Pengiriman SPDP tersebut menjadi bagian penting dalam koordinasi antara kepolisian dan kejaksaan untuk melanjutkan tahapan hukum berikutnya.
"SPDP sudah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Pandeglang. Selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan Kejaksaan, melakukan pemanggilan tersangka, lalu melaksanakan proses tahap satu ke Kejaksaan," urai Senna.
Pihak kepolisian menyebut seluruh tahapan penyidikan akan terus berjalan sesuai aturan tanpa adanya perlakuan khusus terhadap tersangka.
Sementara itu, terkait keputusan pelantikan Ahmad Mursidi sebagai staf ahli bupati, polisi menegaskan tidak akan ikut campur dalam urusan internal pemerintahan daerah.
Menurut AKP Senna, keputusan terkait jabatan pemerintahan merupakan kewenangan penuh dari Pemerintah Kabupaten Pandeglang.
"Untuk teknis pelantikannya, itu merupakan kewenangan Pemkab Pandeglang," jelas Senna.
Kasus ini sendiri masih menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang pejabat daerah yang kini tetap dipercaya menduduki posisi baru di tengah proses hukum yang berjalan.
Di sisi lain, keluarga korban kecelakaan disebut terus memantau perkembangan kasus dan berharap proses hukum dilakukan secara adil dan transparan.
Polres Pandeglang memastikan komunikasi dengan keluarga korban tetap dijaga agar mereka mendapatkan informasi terbaru mengenai perkembangan penyidikan.
"Kami tetap berkomunikasi dengan para korban dan keluarga korban untuk memberikan informasi terkait proses penyidikan," tambah Senna.
Pihak kepolisian juga menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus kecelakaan maut tersebut secara profesional demi memberikan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat.
Baca juga: Innalillahi Pegawai Pemkot Prabumulih Meninggal Korban Tabrak Lari di Sindur, Sempat Koma 9 Hari
Peristiwa kecelakaan maut yang melibatkan Ahmad Mursidi terjadi pada Kamis, 30 April 2026 yang lalu.
Saat itu, kendaraan yang dikemudikan oleh Ahmad Mursidi melaju di sekitar kawasan SDN Sukaratu 5, Kabupaten Pandeglang.
Kondisi lingkungan sekolah saat itu sedang ramai karena para siswa tengah berada di luar kelas untuk membeli jajanan pada jam istirahat.
Kendaraan yang dibawa Ahmad Mursidi kemudian hilang kendali dan menabrak kerumunan orang di sekitar sekolah dasar tersebut.
Total ada sembilan orang yang menjadi korban dalam insiden tragis ini.
Para korban terdiri dari tujuh orang siswa sekolah dasar, seorang pedagang, dan seorang tenaga sales yang kebetulan berada di lokasi kejadian.
Dampak dari hantaman kendaraan tersebut berakibat fatal bagi beberapa korban.
Dua orang dilaporkan meninggal dunia di tempat, yakni seorang siswa yang masih duduk di kelas IV SD serta seorang pedagang perempuan.
Kepada tim penyidik kepolisian, Ahmad Mursidi sempat membeberkan apa yang dialaminya sesaat sebelum tabrakan terjadi.
Ia mengaku mengalami gangguan kesehatan mendadak saat berada di balik kemudi.
"Kronologisnya, saat mengemudi yang bersangkutan sempat kehilangan kesadaran. Sehingga tidak dapat mengendalikan kendaraan yang dikemudikannya," kata Senna.
Atas kelalaian dalam berkendara yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, Ahmad Mursidi dijerat dengan pasal berlapis.
Penyidik menerapkan Pasal 310 Ayat (4) dan Ayat (2) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berdasarkan aturan hukum tersebut, tersangka kini menghadapi ancaman hukuman pidana penjara maksimal selama enam tahun.
(Tribunnewsmaker.com/ TribunnewsBogor/ Tsaniyah)