TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Peringatan Hari Lahir Pancasila kembali diperingati pada Senin, 1 Juni 2026. Momentum nasional tersebut rutin diperingati setiap tahun sebagai pengingat lahirnya dasar negara Indonesia yang pertama kali dicetuskan oleh Presiden pertama Republik Indonesia, Ir Soekarno, dalam sidang BPUPKI pada 1 Juni 1945.
Dalam rangka memperingati Hari Lahir Pancasila 2026, pemerintah melalui Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026.
Surat edaran tersebut memuat berbagai ketentuan resmi mulai dari tema peringatan, tata pelaksanaan upacara bendera, hingga susunan acara yang wajib diikuti oleh instansi pemerintah dan satuan pendidikan.
Melalui pedoman tersebut, seluruh instansi pemerintahan, sekolah, hingga lembaga pendidikan lainnya diwajibkan melaksanakan upacara peringatan Hari Lahir Pancasila secara langsung atau tatap muka di lingkungan masing-masing.
Pelaksanaan upacara ini menjadi bagian penting dalam menanamkan nilai-nilai Pancasila kepada generasi muda sekaligus memperkuat semangat kebangsaan dan persatuan di tengah masyarakat.
Berikut pedoman lengkap pelaksanaan Upacara Hari Lahir Pancasila 2026 di sekolah:
• Mahasiswa Wajib Tahu! Kemenkeu Buka Program Magang di 34 Provinsi
Upacara Hari Lahir Pancasila 2026 dilaksanakan secara serentak pada Senin, 1 Juni 2026 mulai pukul 08.00 waktu setempat, baik WIB, WITA, maupun WIT.
Seluruh peserta upacara diimbau hadir tepat waktu agar rangkaian kegiatan dapat berlangsung dengan tertib dan khidmat.
Untuk ketentuan pakaian, masing-masing sekolah dapat menyesuaikan sesuai aturan yang berlaku di lingkungan pendidikan masing-masing.
Namun pada umumnya, siswa diarahkan mengenakan seragam sekolah seperti seragam merah putih untuk jenjang SD atau merah biru bagi siswa SMP. Sementara guru dan petugas upacara biasanya mengenakan pakaian dinas atau seragam yang telah ditentukan sekolah.
Berdasarkan pedoman resmi BPIP, berikut susunan upacara Hari Lahir Pancasila 2026:
Dalam pedoman BPIP disebutkan bahwa amanat inspektur upacara diarahkan untuk membacakan pidato resmi Kepala BPIP yang telah disiapkan dalam pedoman peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026.
• Mengintip Potensi Wisata Dunia, Kilas Balik Sejarah Nusantara, dan Harmoni Keberagaman Batas Negeri
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, Hari Lahir Pancasila yang diperingati setiap 1 Juni ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Meski berstatus hari libur, sejumlah instansi pemerintah, sekolah, dan lembaga pendidikan tetap menggelar upacara bendera sebagai bagian dari peringatan nasional.
Karena itu, siswa, guru, ASN, hingga pegawai di berbagai instansi diimbau mengikuti upacara sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan masing-masing.