Marak Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Jateng, Pemprov Hanya Anggarkan Perlindungan Anak dan Perempuan Rp 1 M
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Di tengah maraknya kasus Kekerasan seksual di Jawa Tengah khsususnya di pondok pesantren ternyata Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) hanya menganggarkan dana Perlindungan perempuan dan anak hanya Rp1,06 M.
ketika anggaran itu berdiri sendiri, mungkin terlihat besar. Namun, anggaran itu tentu sangat jauh dengan porsi pendapatan Pemprov Jateng yang mencapai Rp 23 Triliun pada tahun 2026.
Peneliti dari Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran Jawa Tengah (FITRA Jateng), Maulin Niam mengatakan, Pemprov Jateng menganggarkan Perlindungan anak dan perempuan ke pos Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Jawa Tengah (DP3AP2KB Jateng) sebesar Rp21,5 Miliar atau 0,09 persen dari APBD.
Baca juga: 2 Korban Baru Kiai Ashari Pati Melapor, Kekerasan Seksual Terjadi di Waktu Berbeda tapi Modus Sama
Baca juga: BREAKING NEWS: Pengasuh Ponpes Padepokan Padang Ati Pekalongan Jadi Tersangka, Polisi Dapat 2 Bukti
Namun, jika dibedah lebih jauh, anggaran untuk perlindungan perempuannya itu hanya Rp 770 juta (3,6 persen) dan perlindungan anak hanya Rp 297 juta (1,4 persen).
Sisanya, masuk ke dalam program penunjang urusan mencapai Rp16,3 miliar atau 75 persen.
"Jadi anggaran sudah sangat sedikit, justru habis untuk administrasi dan birokrasi saja," paparnya kepada Tribunjateng.com selepas diskusi publik di Kampus Unika Soegijapranata, Kota Semarang, Jumat (29/5/2026).
Ia mengaku miris dengan kondisi penganggaran tersebut. Meskipun bukan aktivis perempuan dan anak, ia sebagai peneliti anggaran merasa jatah anggaran yang minim itu mencerminkan keberpihakan pemerintah kepada perempuan dan anak.
"Padahal wakil gubernurnya santri, pemilik ponpes, dan kasus kekerasan juga banyak di ponpes, Miris," katanya.
Aktivis perempuan dari Legal Resources Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM), Nur Laela Hafizah mengungkap, hasil monitoring LRC-KJHAM terhadap APBD Jateng juga hampir sama, tren anggaran penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan selama tiga tahun terakhir 2022-2024 mengalami penurunan.
Tahun 2023 anggaran penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan ada pada kegiatan “Penyediaan Layanan Rujukan Lanjutan bagi Perempuan Korban Kekerasan yang memerlukan Koordinasi Tingkat Daerah Provinsi dan Lintas Daerah Kabupaten/Kota”, sejumlah Rp374.522.000 atau 0,002 persen dari total belanja APBD Jawa Tengah,
Tahun 2024 turun menjadi Rp194.608.000 atau 0,001?ri total APBD, tahun 2025 turun lagi menjadi Rp165.110.000 atau 0,001?ri total APBD.
"Hasil kajian Fitra Jateng dan LRC-KJHAM ini menunjukkan bahwa belum ada komitmen pemerintah dalam perlindungan terhadap kasus kekerasan terhadap perempuan termasuk kekerasan seksual," ungkapnya kepada Tribun.
Ia menilai, Pemprov Jateng seharusnya memenuhi kewajiban pencegahan, penanganan, pelindungan, pemulihan dalam kasus Kekerasan seksual.
Seharusnya, negara mampu mendukung melalui penggunaan sumber daya secara maksimum dalam hal ini adalah sumber daya anggaran yang disediakan Negera untuk pemenuhan hak perempuan,
Ketika politik anggaran saja sudah tidak berpihak, dampaknya korban tidak mendapatkan haknya, kekerasan terhadap perempuan akan terus terjadi.
"Perempuan akan berada dalam lingkar kekerasan yang dilanggengkan oleh negara dengan mengabaikan dan tidak mengalokasikan anggaran yang adil," ungkapnya.
Merespon hal itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Jawa Tengah Ema Rachmawati mengakui, porsi anggaran Rp 16 miliar itu dipecah ke belanja pegawai sebesar Rp 11,5 miliar.
Porsi anggaran itu juga masuk biaya jasa cleaning service, pemeliharaan kantor, sarana dan prasarananya serta kebutuhan lainnya.
Sementara sisanya, untuk belanja kegiatan sebesar Rp5 miliar yang dibagi ke lima bidang memang sangat kecil.
Namun, pihaknya memanfaatkan anggaran terbatas itu dengan kolaborasi berbagai pihak yang mereka juga menggunakan anggaran mereka sendiri, seperti pelayanan korban kekerasan di Rumah sakit maka dibiayai dari anggaran BLUD (Badan Layanan Umum Daerah).
Biaya bantuan hukum korban kerjasama dengan Kementerian Hukum.
"Terkait untuk perlindungan sementara dengan Dinas Sosial," bebernya.
Sebagai langkah pencegahan kekerasan seksual di lembaga pendidikan tergantung dengan jenis lembaga tersebut. Ema menyebut, untuk Pencegahan kekerasan di Sekolah bekerjasama dengan Dinas Pendidikan dengan anggaran mereka.
Sementara, pencegahan dan penanganan kekerassn di pesantren bekerja dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) dan RMI ( Rabithah Ma'ahid Islamiyah) atau forum ponpes.
"Sebenarnya penanganan kekerasan yg paling utama pada hulunya adalah melakukan pencegahan, kami sudah melakukan banyak upaya melalui Forum Anak, sosialisasi, pendidikan keluarga, mendorong sekolah ramah anak, dan lainnya," katanya. (Iwn)