TRIBUNTRENDS.COM - Kejaksaan Agung mengungkap adanya dugaan rekayasa dalam proses pengadaan sepeda motor listrik untuk kebutuhan Badan Gizi Nasional (BGN).
Temuan tersebut muncul dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dalam perkara ini, PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) yang dikendalikan Andri Mulyono diduga berhasil memenangkan proyek meski disebut tidak memenuhi persyaratan sebagai vendor pengadaan.
Penyidik mengungkap, saat proses tender berlangsung, PT YAT belum memiliki jaringan diler maupun bengkel motor listrik yang beroperasi aktif sebagaimana ketentuan yang dipersyaratkan.
Meski demikian, Andri diduga tetap berupaya agar perusahaannya dapat lolos dalam proses pengadaan tersebut.
Upaya itu disebut dilakukan melalui komunikasi dengan sejumlah pihak yang terkait dengan proyek pengadaan.
Baca juga: Sosok Andri Mulyono, Bos PT YAT Vendor Motor Listrik MBG jadi Tersangka, Pernah Diperiksa KPK
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan adanya langkah akuisisi terhadap perusahaan lain yang diduga dilakukan untuk mendukung kelolosan PT YAT dalam proyek tersebut.
Seiring perkembangan penyidikan, Kejaksaan Agung kemudian menetapkan Andri Mulyono sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG.
Penetapan tersebut menambah daftar pihak yang telah dijerat dalam perkara yang menyita perhatian publik itu.
Dengan masuknya nama Andri, jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG periode 2025–2026 kini bertambah menjadi lima orang.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, status tersangka terhadap Andri ditetapkan setelah tim penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan pendalaman kasus.
"Penetapan Andri sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup," kata Syarief Sulaeman Nahdi.
"Kami tim penyidik pada Jampidsus hari ini melakukan pemeriksaan terhadap satu orang saksi atas nama Saudara AM selaku Komisaris PT YAT. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, Saudara AM sebagai saksi dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup, maka tim penyidik menetapkan Saudara AM selaku Komisaris PT YAT sebagai tersangka," ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat (12/6/2026).
Penyidik mengungkap keterlibatan Andri bermula pada awal 2025 ketika ia melakukan pertemuan dengan Lodewyk Pusung (LP) yang saat itu menjabat sebagai Wakil Kepala BGN.
Dalam pertemuan tersebut, Andri memperkenalkan profil perusahaan yang dipimpinnya dengan tujuan mendapatkan proyek pengadaan barang di lingkungan BGN.
"Setelah pertemuan tersebut, Saudara AM mendapatkan informasi mengenai pengadaan sepeda motor listrik di BGN," ujar Syarief.
Menurut penyidik, informasi tersebut menjadi pintu masuk bagi Andri untuk mulai terlibat dalam proses pengadaan bahkan sebelum tahapan resmi dimulai.
Kejagung menduga Andri aktif melakukan komunikasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sejak Februari 2025 untuk menindaklanjuti rencana pengadaan sepeda motor listrik tersebut.
Padahal, pada saat itu proses pengadaan belum berjalan dan PT YAT disebut belum memenuhi syarat sebagai vendor.
"PT YAT belum memiliki diler atau bengkel aktif serta tidak memenuhi persyaratan, dan proses pengadaan pada saat itu juga belum dimulai," kata dia.
Penyidik menilai langkah tersebut merupakan bagian dari upaya untuk memuluskan jalan perusahaan dalam memenangkan proyek pengadaan.
Baca juga: Tak Punya Diler & Tak Penuhi Syarat, Culasnya Andri Mulyono Bos PT YAT Dapat Proyek Motor Listrik
Karena PT YAT dinilai tidak memenuhi syarat sebagai penyedia barang dalam proyek tersebut, Andri diduga mencari jalan lain.
Menurut penyidik, Andri bekerja sama dengan tersangka AA dengan melakukan akuisisi terhadap PT ASE.
Langkah itu diduga dilakukan untuk mempermudah PT YAT mengikuti dan memenangkan pengadaan sepeda motor listrik di BGN.
Selain itu, Andri juga disebut aktif berkomunikasi dengan sejumlah pihak yang terlibat dalam proses pengadaan.
Penyidik menduga komunikasi tersebut dilakukan untuk mengondisikan proses pengadaan agar menguntungkan pihak tertentu.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan Kejagung, Andri juga diduga berperan dalam penggelembungan harga sepeda motor listrik.
Penyidik menyebut harga setiap unit motor listrik dinaikkan untuk mendekati nilai pagu anggaran yang telah tersedia.
"Saudara AM secara melawan hukum melakukan penggelembungan harga atau mark-up untuk setiap unit sepeda motor listrik dengan tujuan mendekati pagu yang tersedia dalam pengadaan tersebut," beber Syarief.
Tak hanya itu, penyidik menduga Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) dalam proyek tersebut telah lebih dahulu dikondisikan oleh pihak-pihak tertentu di BGN bersama para tersangka.
Dugaan pengondisian itu diyakini menjadi salah satu faktor yang membuat proyek dapat berjalan sesuai skenario yang telah dirancang sebelumnya.
Peran lain yang disorot penyidik adalah terkait pencairan pembayaran proyek.
Dokumen tersebut seolah-olah menunjukkan bahwa proses perakitan sepeda motor listrik telah selesai dan sesuai spesifikasi yang dipersyaratkan.
Padahal, menurut hasil penyidikan sementara, harga maupun spesifikasi kendaraan yang disediakan tidak sesuai dengan standar barang serta kebutuhan BGN.
Dengan masuknya nama AM, berikut lima tersangka yang telah ditetapkan Kejagung dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG:
Sebelum Andri ditetapkan tersangka, Kejagung lebih dulu mengumumkan penetapan AYS sebagai tersangka pada 6 Juni 2026.
"Pada hari Sabtu yang lalu tanggal 6 Juni 2026, tim penyidik menetapkan satu orang lagi tersangka atas nama AYS selaku pihak swasta sebagai tersangka," ujar Syarief di Kejagung, Kamis (11/6/2026).
Usai ditetapkan sebagai tersangka, AM langsung ditahan oleh penyidik.
Ia akan menjalani masa penahanan awal selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan guna kepentingan penyidikan.
Dalam perkara ini, AM disangka melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP terkait tindak pidana korupsi.
(TribunTrends/Kompas)