Laporan Wartawan TribunJatim.com, Hanif Manshuri
TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Polres Lamongan menindak tegas puluhan pengendara yang menggunakan knalpot brong dalam patroli skala besar yang digelar pada Sabtu (30/5/2026) malam.
Dalam kegiatan cipta kondisi tersebut, petugas menilang 64 sepeda motor yang terbukti tidak sesuai spesifikasi teknis, dengan pelanggaran paling dominan berupa penggunaan knalpot brong yang menimbulkan kebisingan dan mengganggu kenyamanan warga.
Patroli skala besar yang dimulai pukul 20.00 WIB itu melibatkan personel gabungan dari berbagai satuan fungsi serta Polsek jajaran Polres Lamongan.
Kegiatan dipimpin langsung Kabag Ops Polres Lamongan, Kompol Budi Santoso.
Melalui Kasi Humas Polres Lamongan, IPDA M. Hamzaid, menjelaskan bahwa patroli tersebut merupakan langkah preventif untuk mengantisipasi berbagai potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), termasuk tindak kriminalitas dan pelanggaran lalu lintas.
Baca juga: Revolusi Hijau di Lamongan: Menanam Padi Pakai Rice Transplanter, Mentan Janjikan Dukungan Penuh
"Patroli skala besar ini dilaksanakan sebagai langkah preventif untuk mengantisipasi berbagai potensi gangguan kamtibmas, khususnya tindak kriminalitas 3C (Curat, Curas, dan Curanmor) serta pelanggaran lalu lintas yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat," ujarnya.
Selama patroli berlangsung, petugas menyisir sejumlah titik yang dinilai rawan gangguan keamanan, kawasan keramaian masyarakat, jalur protokol, hingga lokasi yang kerap menjadi tempat berkumpul para pengendara pada malam hari.
Selain memberikan imbauan kamtibmas, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang diduga tidak memenuhi spesifikasi teknis sesuai aturan yang berlaku.
Menurut Hamzaid, kegiatan patroli skala besar tersebut merupakan bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat untuk memberikan rasa aman sekaligus menekan angka kriminalitas dan pelanggaran lalu lintas.
Baca juga: Penertiban PKL Pasar Tingkat Lamongan Dimulai Bulan Juni, Pedagang Khawatir Pendapatan Menurun
"Patroli ini kami laksanakan secara rutin dan berkelanjutan untuk menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif, " katanya.
Selain mencegah tindak kejahatan, kami juga melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas yang berpotensi membahayakan dan mengganggu pengguna jalan lainnya, terutama sepeda motor yang menggunakan knalpot brong.
Ia menambahkan, penggunaan knalpot brong tidak hanya menimbulkan kebisingan yang meresahkan warga, tetapi juga berpotensi menjadi pemicu terjadinya konflik maupun tawuran antar kelompok.
Penindakan terhadap kendaraan berknalpot brong tersebut juga merupakan respons cepat kepolisian atas banyaknya aduan masyarakat yang masuk melalui layanan Call Center 110 Polres Lamongan.
Warga sebelumnya mengeluhkan maraknya pengendara yang menggunakan knalpot tidak standar dan mengganggu ketenangan lingkungan, terutama pada malam hingga dini hari.
Dari hasil patroli, puluhan kendaraan yang melanggar langsung dikenakan sanksi tilang. Petugas berharap langkah tegas tersebut dapat memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas.
"Kendaraan bisa diambil setelah proses sidang dan saat pengambilan, knal pot harus diganti di tempat pengambilan, " tegasnya.
Polres Lamongan juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan potensi gangguan kamtibmas di wilayah masing-masing.