TRIBUNNEWSMAKER.COM - Setelah berbulan-bulan menjadi buronan, pasangan suami istri (pasutri) yang terlibat dalam kasus Wedding Organizer (WO) Marwah akhirnya berhasil ditangkap aparat kepolisian di wilayah Bandung Barat, Jawa Barat.
Keduanya diduga menjadi otak di balik penggelapan dana pelanggan yang nilainya mencapai Rp 2,6 miliar, sehingga merugikan banyak calon pengantin dan vendor yang telah mempercayakan penyelenggaraan acara mereka.
Penangkapan tersebut sekaligus mengakhiri pelarian pasutri yang sebelumnya menghilang setelah bisnis WO yang mereka kelola diterpa berbagai laporan dugaan penipuan dan penggelapan.
Kasus ini sempat menjadi sorotan publik karena jumlah korban yang terus bertambah dan nilai kerugian yang terbilang fantastis.
Sejumlah klien mengaku telah melunasi pembayaran paket pernikahan, namun acara yang dijanjikan tidak terlaksana sesuai kesepakatan.
Di sisi lain, sejumlah vendor juga mengaku belum menerima pembayaran atas jasa yang telah mereka berikan.
Polisi kini masih mendalami aliran dana yang diduga digelapkan serta kemungkinan adanya aset yang dapat disita untuk mengembalikan kerugian para korban.
Sementara itu, pasutri tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum setelah upaya pelarian mereka berakhir di tangan aparat.
Seperti diketahui, polisi menangkap pasangan suami istri pemilik Wedding Organizer (WO) Marwah yang diduga menipu puluhan calon pengantin. Keduanya berinisial ER dan RMS ditangkap di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Desa Batulayang, Kecamatan Cililin.
"Kedua pelaku diamankan oleh Tim Opsnal Resmob Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Desa Batulayang, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat," ujar Humas Polres Metro Jakarta Timur Aipda I Gusti MP saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (31/5/2026).
Polisi menyebut, keduanya sempat berpindah-pindah lokasi sebelum akhirnya berhasil diamankan.
"Kedua tersangka diketahui tidak berada di alamat yang biasa digunakan dan berpindah-pindah lokasi sebelum akhirnya berhasil diamankan di Kabupaten Bandung Barat," kata dia.
Setelah ditangkap, keduanya langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga telah menetapkan ER dan RMS sebagai tersangka.
"Berdasarkan hasil penyidikan, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka," imbuhnya.
Keduanya dijerat Pasal 492 KUHP tentang perbuatan curang dan/atau Pasal 486 KUHP tentang penggelapan.
Kasus ini mencuat setelah sejumlah calon pengantin melaporkan kerugian karena layanan WO Marwah tidak sesuai perjanjian. Para korban mengaku sudah membayar biaya pernikahan, namun acara tidak kunjung direalisasikan.
Hingga kini, sebanyak 24 korban telah terdata dengan total kerugian mencapai Rp 2.658.885.000. Jumlah tersebut masih berpotensi bertambah seiring pendataan yang masih berlangsung.
Polisi masih mendalami kasus ini untuk mengungkap modus operandi serta memastikan seluruh korban terdata dan proses hukum berjalan tuntas.
Pemilik Wedding Organizer (WO) Marwah yang diduga terlibat kasus penipuan terhadap puluhan calon pengantin berjanji akan mengupayakan pengembalian kerugian korban dalam waktu enam bulan apabila tidak menjalani hukuman pidana.
Pernyataan itu disampaikan saat pertemuan antara para korban dengan pihak yang diduga pelaku di Polres Metro Jakarta Timur.
Video pertemuan tersebut diunggah melalui akun Tiktok pribadi Kapolres Metro Jakarta Timur, @alfiannurrizal.id , dikutip Kompas.com, Minggu (31/5/2026).
Dalam pertemuan tersebut hadir penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, para korban, serta dua orang yang diduga telah diamankan dalam perkara tersebut.
Para korban menyampaikan tuntutan pertanggungjawaban atas kerugian yang mereka alami.
Salah seorang korban menegaskan bahwa fokus utama para korban adalah pengembalian hak mereka.
"Kita menuntut tanggung jawab. Intinya itu," ujar korban.
Menanggapi tuntutan tersebut, perempuan yang diduga merupakan owner WO Marwah menyampaikan pembelaannya.
"Kami ingin menjelaskan situasi kami, karena memang benar-benar kami yang dirugikan," katanya.
Pernyataan itu memicu reaksi dari sejumlah korban yang hadir dalam pertemuan. Namun, Alfian meminta para korban untuk mendengarkan penjelasan lebih lanjut.
"Jawab dulu. Jawab dulu," kata Alfian.
Perempuan tersebut kemudian menyatakan kesediaannya untuk berupaya mengembalikan kerugian korban apabila tidak dipenjara.
"Kalau saya tidak dihukum, saya bisa usahakan dalam enam bulan. Insya Allah. Kalau Marwah bangkrut, saya bisa membangun yang lain," ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Alfian menjelaskan alasan kepolisian mempertemukan para korban dengan pihak yang diduga pelaku.
"Mas dan mbak-mbak semua pasti ingin tahu. Kalau misalnya nanti tidak dipertemukan, akan muncul anggapan bahwa polisi tidak membantu terkait aset, jaminan, pertanggungjawaban, pengembalian dana, dan sebagainya. Karena itu saya sampaikan langsung. Inilah bentuk keterbukaan kami," ujar Alfian.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur mengamankan pemilik WO Marwah yang diduga melakukan penipuan terhadap calon pengantin.
"Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur berhasil mengamankan owner Wedding Organizer (WO) Marwah yang diduga melakukan tindak pidana penipuan terhadap para calon pengantin," ujar Alfian.
Berdasarkan data sementara kepolisian, sebanyak 58 calon pengantin diduga menjadi korban.
Dari jumlah itu, dua pasangan telah melangsungkan pernikahan tetapi tidak mendapatkan fasilitas sesuai perjanjian, sementara 56 pasangan lainnya belum dapat melaksanakan acara pernikahan yang telah direncanakan.
Hingga saat ini, dari 24 korban yang telah terdata, total kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp 2.658.885.000 dan masih berpotensi bertambah seiring proses pendataan yang masih berlangsung.
Polisi juga terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap keseluruhan modus operandi dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
(TribunNewsmaker.com/Eri Ariyanto)(Kompas.com)