Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Sebuah minibus terbakar saat melintas di tanjakan Jalan Raya Sukoharjo, tepatnya di sekitar Jembatan Way Sekampung, Pekon Sukoharjo I, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Sabtu (30/5/2026) malam.
Akibat kejadian itu, sopir kendaraan mengalami luka bakar pada kepala dan tangan.
Kapolsek Sukoharjo AKP Juniko mengatakan peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 20.30 WIB.
"Mobil yang terbakar merupakan minibus Mitsubishi Colt bernomor polisi BE 1076 UR yang dikemudikan Mukhsonan (72), warga Pekon Sukoharjo III, Kecamatan Sukoharjo," kata Juniko, Minggu (31/5/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kendaraan tersebut tengah melaju dari arah Pringsewu menuju Sukoharjo.
Saat memasuki tanjakan di sekitar lokasi kejadian, kendaraan mendadak mengalami gangguan hingga akhirnya berhenti.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, mesin kendaraan diduga mengalami overheat akibat kehabisan air radiator.
Pengemudi kemudian turun untuk memeriksa kondisi mesin, khususnya bagian radiator.
Tak lama kemudian terdengar ledakan yang disusul munculnya kobaran api dari kendaraan.
"Waktu itu kendaraan mengalami mogok di tanjakan. Pengemudi diduga sempat memeriksa radiator, lalu terjadi ledakan dan kendaraan langsung terbakar," ujarnya.
Api sempat berkobar cukup besar sehingga warga di sekitar lokasi tidak mampu memadamkannya. Kobaran api dengan cepat melahap sebagian besar badan kendaraan.
Api akhirnya berhasil dipadamkan sekitar 30 menit setelah kejadian, setelah satu unit mobil pemadam kebakaran tiba di lokasi dan melakukan pemadaman.
Akibat peristiwa tersebut, Mukhsonan mengalami luka bakar pada bagian kepala dan tangan. Saat ini ia menjalani perawatan di RS Az-Zahra, Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah.
Sementara itu, bangkai kendaraan yang terbakar telah dievakuasi ke Mapolsek Sukoharjo untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Juniko mengatakan hasil pemeriksaan sementara menunjukkan kebakaran murni disebabkan faktor teknis kendaraan dan tidak ditemukan unsur tindak pidana.
"Hasil penyelidikan sementara menunjukkan kebakaran terjadi akibat mesin mengalami overheat karena kehabisan air radiator. Tidak ditemukan indikasi unsur pidana dalam peristiwa ini," tutupnya.
(Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya)