Mabuk Ballo Sambil Teriak Depan Rumah Orang Berujung Ditangkap Polisi
Waode Nurmin May 31, 2026 04:07 PM

TRIBUNSELAYAR.COM, BENTENG- Seorang pria diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan.

Pria tersebut berinisial ST (35) asal Benteng, Selayar.

Polisi menangkapnya setelah melukai seorang warga berinisial AM (46) di Jalan Metro, Kelurahan Benteng Utara, Kecamatan Benteng, Sabtu (30/5/2026) malam.

Peristiwa tersebut berawal sekitar pukul 19.40 Wita ketika korban AM sedang berada di depan rumah bersama istrinya yang berinisial AAF (32). 

Saat itu, terduga pelaku berinisial ST (35) melintas dalam keadaan mabuk usai meminum ballo sambil berteriak-teriak di jalan itu.

Korban kemudian menyahut teriakan tersebut, sehingga pelaku berhenti, lalu turun dari sepeda motornya dan mengacungkan badik sambil menantang warga di sekitar lokasi.

Melihat pelaku membawa senjata tajam, korban berusaha menyelamatkan diri dengan berlari. 

Namun pelaku mengejar korban hingga terjadi penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka dan bersimbah darah. 

Saksi di lokasi kejadian, kemudian masuk ke rumah dan menghubungi pihak kepolisian untuk meminta bantuan.

Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/95/V/2026/SPKT/Polres Kepulauan Selayar/Polda Sulsel tanggal 30 Mei 2026, Tim URC Satreskrim Polres Kepulauan Selayar yang dipimpin IPDA Muhammad Nur, bersama personel Resmob segera bergerak melakukan penyelidikan. 

Setelah dilakukan pencarian, terduga pelaku ST berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 1x24 jam tanpa perlawanan. 

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis badik yang diduga digunakan saat kejadian.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar IPTU Sukarman, mengatakan hasil pemeriksaan awal menunjukkan pelaku mengakui perbuatannya.

Pelaku juga mengungkap jika saat kejadian berada dalam pengaruh minuman keras jenis ballo.

Kasus itu menjadi contoh bahwa minuman keras dapat memicu tindakan agresif dan berujung pada tindak pidana yang membahayakan keselamatan orang lain. 

" Pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar IPTU Sukarman, Minggu (31/5/2026).

Kapolres Kepulauan Selayar AKBP Didid Imawan, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat, terutama tindak pidana yang dipicu oleh konsumsi minuman keras.

“ Kami mengingatkan masyarakat agar menjauhi minuman keras karena dampaknya sangat merugikan, baik bagi diri sendiri maupun orang lain," katanya.

Ditegaskan bahwa Polres Kepulauan Selayar berkomitmen menindak tegas setiap bentuk premanisme, kekerasan, penganiayaan maupun tindak pidana lainnya yang mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat.

Saat ini terduga pelaku ST telah diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Selayar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

Polres Kepulauan Selayar menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak kriminal yang dipicu penyalahgunaan minuman keras demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kepulauan Selayar.

Di Selayar hampir setiap bulan ditemukan warga mengamuk usai pesta miras.

Korbannya berbagai kalangan, ada dari masyarakat sipil hingga anggota polisi.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.