Pengadilan Negeri Lhoksukon Sidangkan Dua Terdakwa Kasus Pengangkutan Kayu Ilegal, Pemilik Buron
Muhammad Hadi May 31, 2026 09:03 PM

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Pengadilan Negeri Lhoksukon mulai menyidangkan perkara dugaan tindak pidana kehutanan yang melibatkan terdakwa Muslem dan Ilyas, warga Kabupaten Aceh Utara.

Keduanya didakwa terlibat dalam pengangkutan kayu hasil hutan tanpa dokumen sah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Ini merupakan kasus perdana yang ditangani PN Lhoksukon dalam lima tahun terakhir. Kasus terakhir penebangan kayu ilegal yang ditangani PN Lhoksukon pada tahun 2021.

Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara, Untung Syah Putra, Oktriadi Kurniawan, dan Robby Rahditio Dharma, peristiwa tersebut terjadi pada 3 Maret 2026, di wilayah Kabupaten Aceh Utara.

Jaksa menguraikan bahwa sekitar pukul 11.00 WIB, Ilyas dihubungi oleh seorang pria bernama Abdurrahman alias Rahman Baren yang saat ini masih berstatus buron.

Ilyas diminta untuk mengangkut kayu olahan yang telah ditumpuk di Jalan Cut Mutia, Desa Alue Rimeh, Kecamatan Pirak Timu, Kabupaten Aceh Utara menuju sebuah panglong kayu di Simpang Cibrek, Kecamatan Syamtalira Aron.

Untuk pekerjaan tersebut, Ilyas dijanjikan upah sebesar Rp 1.2 juta. 

Setelah menerima tawaran tersebut, Ilyas memuat kayu ke dalam truk Cold Diesel berwarna kuning bernomor polisi BL 8802 KC dan kemudian mengangkutnya menuju lokasi tujuan.

Baca juga: Helikopter Water Bombing Padamkan Api pada Tumpukan Kayu Sisa Banjir di Aceh Utara

Dalam dakwaan disebutkan bahwa Ilyas mengetahui kayu yang diangkut tidak dilengkapi dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).

Saat perjalanan berlangsung, sekitar pukul 18.00 WIB, Ilyas menghubungi Muslem yang disebut sebagai orang kepercayaan Rahman Baren.

Menurut jaksa, Muslem mengarahkan Ilyas agar melanjutkan perjalanan menuju panglong Simpang Cibrek dan menyarankan keberangkatan dilakukan menjelang waktu salat Magrib karena jalur yang akan dilalui cukup ramai oleh aktivitas masyarakat.

Sekitar pukul 19.30 WIB, tepatnya di Desa Sumbok Rayeuk, Kecamatan Nibong, Kabupaten Aceh Utara, truk yang dikemudikan Ilyas dihentikan oleh tim Kepolisian Daerah Aceh.

Dalam pemeriksaan, petugas menemukan muatan berupa 221 batang atau keping kayu jenis meranti dengan volume total 7,534 meter kubik.

Sementara itu, dalam berkas perkara terpisah, Muslem didakwa tidak secara langsung mengangkut kayu tersebut.

Namun dianggap berperan menggerakkan atau membantu terlaksananya pengangkutan kayu ilegal atas permintaan Rahman Baren.

Baca juga: Tumpukan Kayu Sisa Banjir Seluas 14 Ha dalam Kebun Sawit di Langkahan Ludes Terbakar 

Jaksa menjelaskan bahwa pada sore hari sebelum penangkapan, Muslem menerima telepon dari Rahman Baren yang meminta dirinya menunggu di panglong Simpang Cibrek untuk mengambil uang hasil penjualan kayu dan membayarkan ongkos angkut kepada Ilyas.

Permintaan tersebut disanggupi Muslem meskipun ia mengetahui kayu yang akan diangkut tidak memiliki dokumen sah.

Setelah berbuka puasa dan melaksanakan salat Magrib, Muslem berangkat menuju panglong kayu sesuai arahan Rahman Baren.

Namun, ia tidak pernah bertemu dengan Ilyas karena sopir truk tersebut telah lebih dahulu diamankan oleh petugas kepolisian.

Tiga hari kemudian, tepatnya pada Jumat, 6 Maret 2026 sekitar pukul 01.30 WIB, Muslem ditangkap aparat Kepolisian Daerah Aceh di sebuah warung kopi di Kota Lhoksukon. 

Sidang lanjutan

Penyidik menilai Muslem turut memberikan kesempatan, sarana, dan keterangan yang mendukung terlaksananya pengangkutan kayu hasil hutan tanpa dokumen resmi.

Atas perbuatannya, Muslem didakwa melanggar Pasal 88 ayat (1) huruf a juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan juncto Pasal 20 huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca juga: Pencairan Gaji 13, Taspen Sebut Mulai 2 Juni 2026, Cek Daftar ASN yang Tidak Menerimanya Tahun Ini

Sedangkan Ilyas didakwa melanggar Pasal 88 ayat (1) huruf a juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Perkara Muslem telah mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Lhoksukon pada 21 Mei 2026, di Ruang Sidang Cakra dengan agenda sidang pertama.

Majelis hakim kemudian menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum pada 8 Juni 2026, di Ruang Sidang Candra.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.