SURYA.CO.ID, SURABAYA - Pada 20 Februari 2025, ratusan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 resmi dilantik.
Mereka datang membawa janji perubahan, mandat rakyat, dan harapan baru bagi daerah masing-masing.
Namun, belum genap satu setengah tahun sejak pelantikan, publik harus dihadapkan pada kenyataan yang mengusik kualitas demokrasi Indonesia.
Hingga April 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 11 kepala daerah hasil Pilkada 2024 sebagai tersangka korupsi.
Fakta tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: sejauh mana kualitas proses pemilu mampu melahirkan pemimpin yang berintegritas dan menjalankan amanah rakyat setelah terpilih?
Para kepala daerah yang terjerat kasus korupsi tersebut berasal dari berbagai wilayah dan latar belakang politik. Tiga di antaranya berasal dari Jawa Timur.
Mereka adalah Bupati Kolaka Timur Abdul Azis, Gubernur Riau Abdul Wahid, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, Wali Kota Madiun Maidi, Bupati Pati Sudewo, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, dan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa motif korupsi yang dilakukan para kepala daerah tersebut beragam.
Mulai dari suap jabatan, penyimpangan pengadaan barang dan jasa (PBJ), pemerasan, hingga kepentingan pribadi.
“Dalam beberapa kasus, motifnya juga berkaitan dengan kepentingan pribadi, termasuk demi memenuhi kebutuhan seperti tunjangan hari raya (THR),” kata Budi kepada pers belum lama ini.
Namun, menurut KPK, persoalan tersebut tidak selalu berhenti pada moral individu.
Di balik berbagai perkara korupsi kepala daerah, terdapat persoalan yang lebih besar, yakni mahalnya biaya politik.
Hasil kajian Direktorat Monitoring KPK menunjukkan bahwa penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada menyimpan berbagai risiko yang berpotensi mendorong praktik korupsi.
Biaya penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 tercatat menelan lebih dari Rp 71 triliun, sementara pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 diperkirakan mencapai Rp 42,5 triliun.
Besarnya biaya tersebut dinilai menciptakan tekanan dalam ekosistem politik.
KPK mencatat sejumlah titik rawan, mulai dari mahar politik dalam pencalonan, transaksi dukungan yang tidak transparan, pendanaan kampanye yang tidak akuntabel, hingga masuknya dana dari pihak-pihak berkepentingan.
Akibatnya, kerawanan itu tidak berhenti saat pemungutan suara selesai.
Setelah terpilih, kepala daerah kerap dihadapkan pada praktik balas budi politik melalui pengisian jabatan, pengaturan proyek, maupun pemberian perizinan sebagai bentuk pengembalian biaya politik.
“Setelah terpilih, risiko tidak berhenti karena kerap muncul praktik balas budi melalui pengisian jabatan, pengaturan proyek, maupun perizinan sebagai bentuk pengembalian biaya politik,” ujar Budi.
Baca juga: KPK Puji Desa Sukojati Banyuwangi, Konsisten Jadi Desa Antikorupsi Sejak 2022
Pandangan serupa disampaikan Ketua Dewan Pakar Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), Bambang Ashraf HS.
Menurutnya, maraknya kasus korupsi kepala daerah, termasuk di Jawa Timur, tidak bisa lagi dipandang semata sebagai persoalan individu.
“Fenomena di Jawa Timur menunjukkan bahwa korupsi kepala daerah bukan lagi sekadar kejahatan individu, tetapi sudah menyerupai siklus politik anggaran,” ujar Ashraf saat dikonfirmasi terpisah.
Ashraf menilai, apabila kepala daerah yang ditangkap terus berganti tetapi modus yang digunakan relatif sama, maka yang perlu dievaluasi bukan hanya pelakunya.
Menurut dia, sistem politik dan tata kelola yang melahirkan pola korupsi tersebut juga harus dikaji ulang.
Ia menggambarkan fenomena tersebut melalui rantai persoalan yang saling berkaitan.
"Rumus sederhananya adalah biaya politik tinggi, kemudian muncul utang politik, lalu penyalahgunaan wewenang, dan berujung pada korupsi,” katanya.
Menurut Ashraf, ketika biaya untuk memenangkan kontestasi politik lebih besar daripada kemampuan legal seorang kepala daerah untuk mengembalikan modal tersebut, maka muncul godaan menggunakan kewenangan publik sebagai alat pemulihan biaya politik.
Karena itu, upaya pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan operasi tangkap tangan dan penindakan hukum.
Pembenahan harus dimulai dari hulu.
Ia menilai setidaknya terdapat lima aspek yang perlu diperkuat, yakni sistem rekrutmen partai politik, transparansi pembiayaan pilkada, digitalisasi pengadaan barang dan jasa, pengawasan DPRD yang lebih independen, serta penguatan inspektorat dan partisipasi publik.
“Korupsi kepala daerah di Jawa Timur adalah gejala krisis tata kelola politik lokal, bukan hanya krisis moral individu,” tegas pengamat politik dari Lembaga Kajian Sosial Politik (LKSP) Jawa Timur tersebut.
Persoalan tersebut menunjukkan bahwa kualitas demokrasi tidak hanya bergantung pada peserta pemilu dan partai politik, tetapi juga pada integritas penyelenggara serta efektivitas pengawasan.
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Heddy Lugito, menegaskan bahwa suara rakyat merupakan amanah yang harus dijaga sejak proses pemungutan hingga penetapan hasil pemilu.
“Suara rakyat adalah amanah yang harus kita jaga. Oleh karena itu, TPD memiliki tanggung jawab memastikan proses penegakan etik berjalan objektif dan independen,” ujarnya pada acara kegiatan Diseminasi Penguatan Kapasitas Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Wilayah II belum lama ini dikutip dari laman resmi DKPP.
Menurut Heddy, pelanggaran etik yang berkaitan dengan manipulasi suara merupakan salah satu bentuk pelanggaran paling serius karena menyentuh langsung substansi demokrasi.
Ketika integritas penyelenggara terganggu, kepercayaan publik terhadap hasil pemilu juga ikut terancam.
Karena itu, DKPP terus memperkuat sistem penegakan kode etik melalui keberadaan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) yang terdiri dari unsur masyarakat, KPU, dan Bawaslu.
"TPD ini tidak digaji sepeser pun, tetapi teman-teman TPD mengabdikan dirinya untuk kepentingan demokrasi dan kepentingan kode etik,” katanya.
Menurut Heddy, keberadaan TPD menjadi salah satu instrumen penting untuk memastikan setiap aduan masyarakat terhadap dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu dapat ditangani secara profesional, objektif, dan independen.
Pentingnya integritas juga menjadi perhatian penyelenggara pemilu di daerah.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur, A. Warits, mengatakan pengawasan terhadap tahapan pemilu tidak hanya berfokus pada pelanggaran administrasi, tetapi juga praktik-praktik yang dapat mencederai keadilan pemilu, termasuk politik uang.
“Politik uang itu yang menjadi perhatian karena memang merupakan pelanggaran terhadap undang-undang,” katanya.
Menurut Warits, sebagian besar kebutuhan kampanye peserta pilkada sebenarnya telah difasilitasi negara melalui mekanisme yang diatur dalam regulasi.
Karena itu, simpulan bahwa politik membutuhkan dana besar tidak sepenuhnya benar.
Hanya saja, pihaknya mengakui bahwa praktik pidana berupa money politics berpotensi meningkatkan biaya.
Karenanya, pengawasan terhadap sumber dan penggunaan dana kampanye menjadi bagian penting dalam menjaga integritas proses demokrasi.
Hal senada disampaikan Komisioner KPU Jawa Timur Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas), Nur Salam.
Ia mengatakan KPU telah memfasilitasi berbagai kebutuhan kampanye yang diatur dalam regulasi, mulai dari alat peraga kampanye hingga bahan sosialisasi bagi peserta pemilu.
“Dalam konteks kampanye dan penyampaian visi-misi, KPU sudah memfasilitasi alat peraga kampanye maupun bahan sosialisasi sebagaimana diatur dalam regulasi,” ujarnya.
Baca juga: Fakta Penggeledahan KPK di Ponorogo: Angkut 3 Koper, Para Pejabat Menghilang
Di sisi lain, partai politik sebagai pintu utama pencalonan kepala daerah menilai bahwa perbaikan terus dilakukan untuk menekan biaya politik dan meningkatkan kualitas kepemimpinan yang dihasilkan.
Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, Didik Prasetiyono, mengatakan partainya memandang setiap kasus korupsi kepala daerah sebagai alarm bagi seluruh pemangku kepentingan.
“Yang dirugikan bukan hanya individu yang bersangkutan, tetapi juga kepercayaan rakyat terhadap pemerintahan, pelayanan publik, dan demokrasi itu sendiri,” ujarnya.
Menurut Didik, PDI Perjuangan secara rutin melakukan pembekalan kepada kepala daerah dan kader yang mendapat amanah publik melalui Sekolah Partai.
Materi yang diberikan meliputi tata kelola pemerintahan, akuntabilitas, pelayanan publik, reformasi birokrasi, hingga etika kepemimpinan.
Ia menegaskan bahwa pendidikan politik penting, tetapi tidak otomatis membuat seseorang kebal terhadap penyalahgunaan kekuasaan.
"Pada akhirnya integritas adalah pilihan pribadi yang harus dijaga setiap hari,” katanya.
Didik menilai penguatan budaya pemerintahan yang transparan, sistem pengawasan yang efektif, dan partisipasi publik tetap menjadi kunci untuk mencegah penyalahgunaan jabatan.
Sehingga, peristiwa OTT harus menjadi momentum evaluasi bersama bagi seluruh partai politik dan penyelenggara pemerintahan.
"Rakyat menginginkan pemimpin yang bersih, bekerja nyata, dan mampu menjaga kepercayaan publik. Ke depan, kualitas kepemimpinan, integritas, dan kepatuhan terhadap hukum harus menjadi fondasi utama dalam menjalankan pemerintahan daerah,” ujarnya.
Pandangan mengenai perlunya pembenahan sistem juga disampaikan Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu DPD Partai Golkar Jawa Timur, Arif Fathoni. Menurutnya, partai politik saat ini telah berupaya menekan biaya politik melalui berbagai pembenahan internal.
Salah satunya melalui mekanisme pencalonan tanpa mahar dan proses rekrutmen yang lebih terukur.
“Partai politik sebagai produsen kepemimpinan politik sebenarnya sudah mulai berbenah dengan kebijakan politik tanpa mahar untuk meminimalkan pengeluaran calon,” ujar Fathoni.
Meski demikian, ia mengakui bahwa Pemilu dan Pilkada 2024 menghadirkan tantangan besar karena meningkatnya biaya politik dibandingkan periode sebelumnya.
"Kalau dibandingkan dengan pemilu-pemilu sebelumnya, pelaksanaan tahun 2024 memang yang paling brutal dalam konteks pembiayaan politik,” kata Wakil Ketua DPRD Surabaya tersebut.
Menurutnya, pembenahan tidak hanya menjadi tanggung jawab partai politik, tetapi juga sistem pemilu secara keseluruhan.
Salah satu persoalan yang masih menjadi perhatian adalah praktik politik uang yang dinilai terus menggerus kualitas demokrasi.
Karena itu, ia mendorong agar revisi Undang-Undang Pemilu memberikan penguatan pada aspek penegakan hukum terhadap praktik politik uang sehingga ruang penyimpangan dapat dipersempit.
“Politik uang dan penyelenggaraan pemilu yang tidak adil adalah dua hantu dalam demokrasi kita,” ujarnya.
Kasus yang menjerat 11 kepala daerah hasil Pilkada 2024 menjadi pengingat bahwa demokrasi tidak berhenti ketika suara rakyat selesai dihitung. Integritas harus dijaga sejak proses pencalonan, kampanye, pemungutan suara, hingga saat kekuasaan dijalankan.
Sebab, ketika integritas runtuh, yang dipertaruhkan bukan hanya nasib seorang kepala daerah, melainkan juga kepercayaan publik terhadap demokrasi itu sendiri. (bob)