TRIBUNJATIM.COM - Simak hukum menjual daging kurban Iduladha.
Penjelasan ini disampaikan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Baru-baru ini terdapat polemik penjualan daging kurban di media sosial Facebook.
Tampak sejumlah akun menawarkan daging kurban yang ia dapat untuk mendapatkan uang.
Hal ini kemudian memicu polemik di masyarakat.
Baca juga: Penjelasan MUI soal Aliran Sultan Nusantara yang Tipu Bermodus Pembersihan Harta
Fenomena itu memicu pro dan kontra di tengah masyarakat.
Sebagian warga menganggap tindakan tersebut tidak pantas karena daging kurban identik dengan ibadah dan berbagi.
Namun, pandangan berbeda disampaikan Pengasuh Pondok Pesantren Al-Aqobah, KH Ahmad Junaidi Hidayat.
Menurutnya, dalam pandangan fikih Islam, hukum menjual daging kurban harus dilihat dari siapa yang melakukan penjualan. Ia menegaskan, pihak yang tidak diperbolehkan memperjualbelikan daging kurban adalah panitia penyembelihan maupun orang yang berkurban.
"Panitia dan pemilik hewan kurban tidak boleh menjual bagian dari hewan kurban," ucapnya saat dimintai keterangan oleh Tribunjatim.com pada Jumat (29/5/2026).
Sebaliknya, masyarakat yang sudah menerima pembagian daging kurban memiliki hak penuh atas daging tersebut.
Setelah diterima, status kepemilikan berpindah kepada penerima sehingga penggunaannya menjadi hak pribadi masing-masing.
Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jombang itu menjelaskan, penerima diperbolehkan memanfaatkan daging sesuai kebutuhan, baik dikonsumsi sendiri, dibagikan lagi kepada orang lain, maupun dijual kembali.
Ia mencontohkan, dalam situasi ekonomi sulit, ada warga yang lebih membutuhkan uang untuk membeli kebutuhan pokok dibanding menyimpan daging kurban.
Dalam kondisi demikian, menjual daging dinilai tidak menyalahi aturan syariat.
"Kalau penerima merasa lebih membutuhkan beras atau kebutuhan lain, lalu dagingnya dijual, itu diperbolehkan karena sudah menjadi hak miliknya," katanya.
Menurutnya, polemik di masyarakat sering muncul karena belum memahami perbedaan hak kepemilikan dalam pembagian kurban.
Ia berharap masyarakat tidak mudah menghakimi penerima kurban yang memilih menjual daging yang diterimanya.
"Yang dilarang itu pihak panitia atau orang yang berkurban. Kalau penerima, mereka bebas memanfaatkan sesuai kebutuhan," pungkasnya.