Sempat Berpindah Tempat, Pasutri Pemilik WO Marwah Ditangkap di Bandung Barat
Dian Anditya Mutiara June 01, 2026 10:35 AM

 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Miftahul Munir

WARTAKOTALIVE.COM, JATINEGARA - Pasangan suami istri (Pasutri) RM dan ET ditangkap Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur usai 58 orang yang hendak menikah, beberapa waktu lalu.

RM dan ET merupakan pemilik Wedding Organizer (WO) Marwah yang menghancurkan mimpi calon penganti dalam menggelar pesta pernikahan.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Alfian Nurrizal mengatakan, setelah menerima pembayaran dari para korban, pelaku tidak melaksanakan kewajibannya.

"Kemudian keberadaannya tidak diketahui oleh para korban sehingga menimbulkan banyak laporan dan keluhan," kata Alfian, Senin (1/6/2026).

Pihaknya masih mendalami keterangan RM dan ET, apakah keduanya berencana kabur usai dilaporkan oleh puluhan korban.

Baca juga: Pembelaan Pemilik WO Marwah, Minta Tak Dihukum-Janji Kembalikan Uang 6 bulan

Keduanya diakui Alfian telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur setelah memenuhi dua unsur alat bukti.

"Kami masih mendalami motif, aktivitas pelaku selama tidak dapat dihubungi, serta ada atau tidaknya upaya untuk menghindari proses hukum sebelum akhirnya berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur," terangnya.

Keduanya dikenakan Pasal 492 tentang perbuatan curang dan pasal 486 KUHP tentang penggelapan.

Keduanya telah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Timur di ruangan terpisah.

Sementara itu, pejabat Humas Polres Metro Jaktim, Aipda I Gusti MP, menjelaskan kedua tersangka sempat berpindah-pindah tempat usai dilaporkan ke polisi.

Baca juga: Korban Dugaan Penipuan Wedding Organizer Marwah di Bekasi Diduga Capai 50 Pasangan

Pihak kepolisian masih mendalami uang hasil penipuan digunakan untuk apa oleh kedua pelaku.

"Kami sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Desa Batulayang, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat,” jelasnya. 

Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Timur telah menerima laporan soal penipuan Wedding Organizer (WO), Minggu (24/5/2026).

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Bayu Kurniawan menjelaskan, pihaknya masih menyelidiki laporan dari Aldi dan Feny.

"Kami sudah mengklarifikasi tiga orang saksi, terdiri dari dua korban suami istri, sama satu itu saudara si pengantin perempuan," jelasnya, Selasa (26/5/2026). (m26)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.